PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
MODUL 1
LANDASAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1. Landasan Filosofis,
Psikologis-Pedagogis, dan Sosiologis-Antropologis Pendidikan Sekolah Dasar
A.
Landasan Filosofis, Psikologis-Pedagogis Pendidikan
Sekolah Dasar
Pandangan filosofis adalah cara melihat pendidikan
dasar dari hakikat pendidikan dalam kehidupan manusia. Pertanyaan filosofis
yang akan kita bahas adalah untuk apa pendidikan Sekolah Dasar dikembangkan.
Pandangan psikologis-pedagogis atau psiko-pedadogis adalah
cara melihat pendidikan dasar dari
fungsi proses pendidikan dasar dalam pengembangan potensi individu sesuai
dengan karakteristik psikologis peserta didik. Pertanyaan psiko-pedadogis yang
relevan dengan fungsi proses itu adalah bagaimana pendidikan dasar dikembangkan
sesuai dengan karakteristik peserta didiknya.
Pandangan sosiologis-antropologis atau
sosio-antropologis adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses
pendidikan dasardalam sosialisai atau pendewasaan peserta didik dalam konteks
kehiduoan masyarakat, dan proses ankulturasi atau pewarisan nilai dari generasi
tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa dalam konteks pembudayaan.
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan
salah satu bentuk pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dalam jalur
pendidikan formal di Indonesia pada saat ini. Bentuk pendidikan ini secara
operasional dilaksanakan sebagai satuan pendidikan masing-masing sekolah.
1.
Landasan Filosofis dan Psikologis-Pedagogis
§ Ada beberapa argumen tentang keniscayaan pendidikan
untuk usia sekolah 6-13 tahun.
a)
Pelembagaan
proses pendidikan untuk usia dalam system pendidikan persekolahan atau scooling system, diyakini sangat
strategis artinya sangat tepat dilakukan, untuk mempengaruhi, mengondisikan,
dan mengarahkan perkembangan mental, fisik, dan sosial anak dalam mencapai
pendewasaannya secara sistematik dan sistemik
b)
Proses
pendewasaan yang sistematik dan sistemik itu diyakini lebih efektif dan
bermakna, artinya lebih memberikan hasil yang baik dan menguntungkan, daripada
proses pendewasaan yang dilepas secara alami dan kontekstual melalui proses
sosialisasi atau pergaulan dalam keluarga budaya semata-mata.
c)
Berbagai teori
psikologi khususnya teori belajar yang menjadi landasan konseptual teori
pembelajaran, seperti teori behaviorisme, kognitisfisme, humanisme, dan sosial.
§ Terkait pada berbagai pandangan pakar tersebut di
atas yang sangat relevan untuk menggali landasan filosofis dan
psikologis-pedagogis pendidikan di SD/MI.
a)
Teori Kognifisme
Pieget
menegaskan bahwa pengetahuan bukanlah duplikat dari objek, dan bukan pula
sebagai tampilan kesadaran dari bentuk yang ada dengan sendirinya dalam diri
individu. Pengetahuan sesungguhnya merupakan konstruksi pikiran yang terbentuk,
karena secara biologis adanya interaksi antara organisme dengan lingkungan, dan
secara kognitif adanya interaksi antara organisme dengan lingkungan, dan secara
kognitif adanya interaksi antara pikiran dengan objek.
Secara teoritik
perkembangan kognitif mencakup tiga proses mental yakni:
a)
Assimilation
atau asimilasi
Assimilation
atau asimilasi adalah integrasi data baru dangan struktur kognitif yang sudah
ada dalam pikiran
b)
Accommodation
atau akomodasi
Accommodation
atau akomodasi menunjuk pada proses penyesuaian struktur kognitif dengan
situasi baru
c)
Equilibration
atau ekuibrasi
Equilibration
atau ekuibrasi adalah proses penyesuaian yang sinambung antara asimilasi dan
akomodasi.
Anak usia SD/MI
berada dalam tahap perkembangan kognitif Praoperasional sampai Konkret. Pada
usia ini anak memerlukan bimbingan sistematis atau sistemik guna membangun
pengetahuannya. Oleh karena itu, peran pendidikan di SD/MI sangatlah strategis
bagi pengembangan kecerdasan dan kepribadian anak.
b)
Teori Historis-Kultural (Cultural Historical
Theories)
Secara sosial-kultural
aktivitas mental merupakan sesuatu hal yang unik hanya pada manusia. Hal ini
merupakan produk dari belajar sosial atau social
learning, yakni penyadaran
simbol-simbol sosial dan internalisasi kebudayaan dan hubungan sosial.
Kebudayaan diinternalisasi dalam bentuk system neuropsikis yang merupakan
bagian dari bentuk aktivitas fisiologis dari otak manusia. Aktivitas mental
yang tinggi memungkinkan pembentukan dan perkembangan proses mental manusia
yang lebih tinggi.
Dengan
menggunakan teori sosial kultural, proses pendidikan di SD/MI seyogianya
diperlukan sebagai proses pertumbuhan kemampuan dalam diri individu sebagai
produk interaksi antara kemampuan intramental dan intermental individu dalam
konteks sosial-kultural, lingkungan sosial-kultural.
c)
Teori Humanistik
Pendekatan
humanistic memiliki karakteristik : (a) menjadikan peserta didik sendiri
sebagai isi, yakni mereka sendiri belajar tentang perasaannya dari perilakunya;
(b) mengenal bahwa imajinasi peserta didik seperti dicerminkan dalam seni,
impian, cerita, dan fantasi sebagai hal yang penting dalam kehidupan yang dapat
dibahas bersama dengan teman sekelasnya; (c) memberikan perhatian khusus
terhadap ekspresi non-verbal seperti isyarat dan nada karena diyakini hal itu
sebagai ungkapan perasaan dan sikap yang dikomunikasikan; (d) menggunakan
pemainan, improvisasi, dan bermain peran sebagai wahana simulasi perilaku yang
dapat dikaji dan diubah.
B.
Landasan Sosiologis-Antropologis Pendidikan Sekolah
Dasar
§ Cara pandang sosiologis-antropologis atau
sosio-antropologis adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses
pendidikan dasar dalam proses sosialisasi atau pendewasaan peserta didik dalam
konteks kehidupan bermasyarakat, dan proses enkulturasi atau pewarisan nilai
dari generasi tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa dalam konteks
pembudayaan. Pertanyaan dalam kedua proses tersebut adalah bagaimana pendidikan
dasar meletakkan dasar dan mengembangan secara kontekstual sikap sosial dan
nilai-nilai kebudayaan untuk kepentingan peserta didik dalam hidup
bermasyarakat dan berkebudayaan.
§ Dilihat secara sosiologis dan antropologis
masyarakat dan bangsa Indonesia sangatlah heterogen dalam segala aspeknya. Oleh
karena itu, walaupun kita secara konstitusional menganut satu system pendidikan
nasional, instrumental atau pengelolaan system pendidikan itu tidaklah mungkin
dilakukan secara homogen penuh.
§ Keseluruhan prinsip tersebut memberi implikasi
terhadap kandungan, proses dan manajemen pendidikan nasional. Untuk itulah
dalam system pendidikan kita saat ini diupayakan berbagai pembaharuan seperti
kurikulum nasional yang bersifat sentralistik menjadi kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang bersifat desentralistik, penerapan kurikulum yang
berdiversifikasi untuk melayani keberagaman, dan pengembangan standar nasional
pendidikan sebagai baku mutu pendidikan secara nasional.
Kegiatan Belajar 2. Landasan Historis, Ideologis,
dan Yuridis Pendidikan Sekolah Dasar
A.
Landasan Historis dan Ideologis Pendidikan Sekolah
Dasar (SD)
§ Landasan historis dan ideologis adalah dasar
pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah yang relevan tentang pertumbuhan dan
perkembangan pendidikan Sekolah Dasar beserta ide-ide atau pertimbangan yang
melatarbelakangi sejak pada masa Hindia Belanda sampai saat ini.
§ Secara historis atau kesejahteraan, pendidikan
Sekolah Dasar di Indonesia merupakan kelanjutan dari system pendidikan pada
masa Hindia Belanda yang memang dibangun lebih banyak untuk kepentingan
penjajahan Belanda di Indonesia. Pada dasarnya system pendidikan pada masa itu
ditekankan pada upaya memperoleh tenaga terampil yang menegrti nilai budaya
penjajah sehingga menguntungkan mereka dalam mempertahankan dan melangsungkan
penjajahannya.
§ Sistem pendidikan Indonesia dalam perspektif sejarah
perjuangan bangsa berkembnag secara dinamis pada lingkungan masyarakat yang
juga berkembang dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
§ Dari fakta sejarah pendidikan Sekolah Dasar pada
zaman Hindia Belanda, kita dapat menangkap bahwa makna segregasi sosial dan
diskriminasi secara sengaja dilakukan terhadap anak penduduk bumi putera dalam
memperoleh kesempatan belajar di Sekolah Dasar, tergantung pada latar belakang
sosial, ekonomi, dan budaya.
§ Hal lain yang sangat penting adalah tumbuhnya
berbagai gerakan pendidikan pada masa perjuangan kemerdekaan yang dilakukan
oleh seluruh komponen bangsa, telah mendorong tumbuh dan berkembang pula konsep
dan dasar ideology pendidikan yang walaupun berbeda dalam nomenklatuurnya dan
konteks perwujudannya, tetapi semuanya pada satu tujuan adanya system
pendidikan yang inheren dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara
Indonesia. Salah satunya adalah filsafat dan ideology pendidikan Taman Siswa
Ing madya mangun karsa, Ing Ngarsa sung Tuladha, Tut Wuri Handayani.
B.
Landasan Historis-Ideologis dan Yuridis Pendidikan
SD
§ Landasan historis-ideologis dan yuridis pendidikan
pada dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang
diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan
bagaimana system pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan untuk
mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
§ Secara ideologis dan yuridis ditetapkan bahwa
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Hal ini mengandung makna
bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya pendidikan di SD/MI harus
sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep dan moral yang terkandung
dalam bagian dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan
kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§ Pendidikan SD mengemban dua fungsi, yakni fungsi
pengembangan potensi peserta didik secara psikologis dan pemberian landasan
yang kuat untuk pendidikan SMP dan seterusnya. Sedangkan tujuan secara
substantif merujuk pada tujuan pendidikan nasional.
§ Peserta didik SD/MI berkewajiban menjaga norma-norma
pendidikan dengan cara sebagai berikut.
1)
Menjalankan
ibadah sesuai agama yang dianutnya
2)
Menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan
3) Mengikuti proses
pembelajaran dengan dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi
semua peraturan yang berlaku
4)
Memeliha
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial diantara teman
5)
Mencintai
keluarga, masyarakat dan menyayangi sesame
6)
Mencintai
lingkungan, bangsa dan Negara
7) Ikut menjaga dan
memelihara sarana dan prasarana, kebersihan., ketertiban, dan keamanan sekolah.
§ Bila seluruh ketentuan perundang-undangan tentang wajib belajar 9 tahun dapat dilaksanakan dengan baik, maka program Wajar tersebut akan memberi dampak yang luas bagi pencerdasan kehidupan bangsa secara bertahap. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur pemerintahan pusat dan daerah sangatlah penting.
MODUL 2
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan
Belajar 1. Fungsi, Tujuan, dan Ciri-Ciri Pendidikan Sekolah Dasar
A.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar
Fungsi dan tujuan pendidikan SD bersumber dari
fungsi dan pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU
tentang Sisdiknas tersebut ditetapkan bahwa: “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negarav yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan sejalan
dengan tujuan pendidikan dasar, maka tujuan pendidikan SD adalah memebrikan
bekal kemampuan dsar baca-tulis-hitung,
pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai
dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti
pendidikan SMP.
1.
Kemampuan dasar
baca-tulis-hitung merupakan kemampuan yang dibutuhkan oelh setiap orang yang
ingin hidup secara wajar dalam era globalisasi. Oleh karena itu, mata pelajaran
yang mendukung pembentukan kemampuan ini mendapat porsi yang cukup besar di SD.
2. Pengetahuan dan
ketrampilan dasar untuk hidup berkaitan dengan “life skills”, yang meliputi
ketrampilan akademik (baca-tulis-hitung), ketrampilan personal, ketrampilan
sosial, dan ketrampilan vokasional.
3. Persiapan untuk
melanjutkan di SMP untuk menuntut SD membekali para siswanya dengan ketrampilan
belajar lebih lanjut, khususnya diberikan di kelas 6.
B.
Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
1.
Karakteristik
Umum Pendidikan SD
Pendidikan SD
mempunyai ciri khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya. Paling
tidak, ada empat sasaran utama dalam pendidikan SD, yaitu sebagai berikut.
(Ditjen Dikti, 2006)
a. Kemelekwacaan (literacy).
Pendidikan SD diarahkan pada pembentukan kemelekwacaan, bukan pada
pembentukan kemampuan akademik. Kemelekwacaan merujuk pada pemahaman siswa
tetang berbagai fonemena/gagasan dilingkungannya dalam rangka menyesuaikan
perilaku dengan kehidupan.
b. Kemampuan berkomunikasi. Pendidikan SD diarahkan
untuk pembentukan kemampuan komunikasi, yaitu mampu mengomunikasikan sesuatu,
baik buah pikiran sendiri maupun informasi yang didapat dari berbagai sumber,
kepada orang lain dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
c. Kemampuan memecahkan masalah (problem solving)
mencakup merasakan adanya masalah, mengidentifikasi masalah, mencari informasi
untuk memecahkan masalah, mengekspoitasi alternative pemecahan masalah, dan
memilih alternatif yang paling layak.
d. Kemampuan bernalar (reasoning), yaitu menggunakan logika dan bukti-bukti secara
sistematis dan konsisten untuk sampai pada simpulan. Pendidikan SD diarahkan
untuk mengembangkan kemampuan siswa berfikir logis sehingga kemampuan
bernalarnya berkembang.
2.
Karakteristik Khusus Pendidikan SD
Siswa, guru,
kurikulum, pembelajaran, serta gedung dan fasilitas SD memang mempunyai ciri
khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya.
a. Siswa SD berada dalam tahap perkembangan
pra-operasional dan operasi konkret, yang ditandai oleh pandangan yang bersifat
holistic.
b. Guru SD adalah guru kelas yang wajib mengajarkan
lima mata pelajaran SD, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn.
c. Kurikulum SD dikembangkan berdasarkan standar
nasional oleh satuan pendidikan (SD) bersama dengan Komite Sekolah, di bawah
koordinasi Dinas Kabupaten/Kota. Pendidikan SD berlangsung selama enam tahun,
yang dibagi menjadi enam tingkat kelas.
d. Pembelajaran di SD menekankan pada keterpaduan,
bersifat holistk, pengalaman langsung, dan menggunakan contoh-contoh konkret,
sesuai dengan karakteristik siswa SD dan tujuan pendidikan Dasar.
e. Gedung dan fasilitas SD bervariasi dari yang paling
sederhana sampai yang cukup mewah. Pada umumnya, terdapat enam ruang kelas dan
ruang kepala sekolah, tanpa ruang guru dan juga tanpa ruang administrasi.
Kegiatan Belajar 2. Tatanan Organisasi dan
Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar
A.
Tatanan Organisasi Sekolah Dasar
Pada dasarnya, penyelenggaraan SD menjadi tanggung
jawab bersama antara pemerintah pusat, dalam hal ini Pendidikan Nasional
(Depdiknas) dan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi), Kabupaten/Kota
(Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), maupun tingkat kecamatan (Ranting Dinas).
Pengelolaan SD juga melibatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri, yang
berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan pengawasan pendidikan.
Pemerintah puasat dalam hal ni Depdiknas menentukan
standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan, sedangkan
pemerintah provinsi bertugas melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas
pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan menengah.
Pengelolaan SD dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip kemandirian dan manajemen berbasis
sekolah/madrasah. Dengan demikian, tanggung jawab utama pengelolaan SD berada
di tangan SD sendiri.
B.
Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan SD
Untuk memenuhi kebutuhan belajar pada jenjang
sekolah dasar, pendidikan SD dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yang dapat
dipilah menjadi pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal mencakup
SD/MI, SDLB, SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus, dan SD Inklusi, sedangkan
pendidikan non formal mencakup Paket A dan Sekolah Rumah.
SDLB diperuntukkan bagi anak yang memiliki kebutuha
khusus dalam belajar karena kelaninan fisik atau mental yang dialaminya,
sedangkan SD Inklusi adalah SD biasa yang juga menerima anak-anak yang
mempunyai kelainan, sehingga terjadi perbauran antara anak normal dengan anak
berkelainan. Sementara itu, SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus, adalah SD
yang mempunyai keunggulan dalam aspek tertentu, seperti penggunaan bahasa asing
atau menggunakan Kurikulum ernasional.
§ Paket A adalah pendidikan non formal jenjang SD yang diperuntukkan bagi warga negara yang berusia 14-45 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan SD. Sekolah rumah atau home schooling adalah sekolah yang diselenggarakan di rumah, melalui layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain, dengan proses belajar yang kondusif, sehingga potensi anak yang unik dapat berkembang secara optimal.
RESUME MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde Baru
Pemerintahan di bawah Presiden Soekarno (1945-1965) yang kemudian secara
politik disebut Era Orde Lama, kemudian dilanjutkan pada pemerintahan
Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal dengan Era Orde Baru. Era Orde
Baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang
dikenal sebagai Era Reformasi.
A. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal 31 UUD 1945 adalah :
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal
1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran RI di
bawah Ki Hajar Dewantara.
UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK) .
UU No.12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan UU No.4 Tahun 1950 di
seluruh RI.
Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965 tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK.
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan Nasioal.
UU No. 22 Tahun 1961, khusus mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi
dinamika pemikiran tentang arah dn tujuan pndidikan nasional dan
manajemennya.
UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS).
B. BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD
Strategic policy atau kebijakan strategi artinya kebijakan atau
keputusan manajemen/politik yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari
sebuah organisasi, dalam hal ini negara yang merupakan organisasi
tertinggi yang memiliki kekuatan dan alat-alat untuk memaksa warganya.
Kebijakan strategi bersifat nasional yang mencakup seluruh sektor
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan agama.
Pengembangan pendidikan nasional pada Repelita V (1990/1991-1993/1994)
secara keseluruhan, didasarkan pada UU tersebut, sehingga setiap warga
negara RI diharapkan “...memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan
kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan behitung,
serta menggunkan Bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga
negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
C. ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan
perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara
keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang mencakup 10 mapel
(PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan Tangan
dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal). Sistem Pendidikan
Nasional berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 dikenal sebagai Sistem
Pendidikan yang sangat Sentralistik.
Untuk mewujudkan program wajib belajar, ditetapkan tiga kriteria daerah penyebaran, yaitu:
Daerah terpencil secara geografis karena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasi yang sulit.
Daerah dengan penduduk yang padat.
Daerah normal.
Untuk daerah terpencil perluasan program wajar dikdas dilakukan melalui
pengembangan SD Kecil, yakni SD yang terdiri atas dua atau tiga guru
untuk melayani murid pada 6 kelas dengan diterapkan pembelajaran kelas
rangkap melalui program satuan bakti guru daerah terpencil seperti di
Kepulauan Riau. Daerah dengan penduduk yang padat, di daerah perkotaan
dikembangkan gedung bertingkat dengan ruang belajar lebih dari 6 ruangan
agar dapat menampung murid lebih dari 300 orang. Daerah normal, daerah
yang memiliki tingkat kepadatan penduduk di bawah 1000 orang per
kilometer persegi, sehingga dibangun gedung SD dengan enam ruangan untuk
enam kelas.
SD Tradisional (Konvensional) merupakan SD biasa yang memiliki tempat
belajar atau gedung yang dibangun dengan biaya pemerintah melalui
program Inpres. Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan lembaga pendidikan
formal setingkat SD yang dalam proses pendidikannya mengajarkan bidang
studi agama Islam dengan beban belajar lebih banyak dari SD biasa.
SD Pamong merupakan program pendidikan SD kolaborasi dengan masyarakat.
Program Kejar (Paket A) merupakan program pendidikan luar sekolah yang
bermakna bekerja sambil belajar (Kejar). Sekolah Luar Biasa (SLB)
merupaka lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan
khusus. Sekolah Terpadu merupakan lembaga pendidikan yang bersifat
inklusif, yakni pendidikan yang menggabungkan anak yang normal dan
mengalami ketunaan untuk belajar secara bersama dan gurunya terdiri atas
guru biasa dan guru pembimbing khusus untuk anak yang memiliki ketunaan
tersebut.
Kegiatan Belajar 2
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A. KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional
pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum dan sesudah
amandemen yang terjabar atas:
UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan tahun 2003
UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003 sampai dengan saat ini
PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan perundang-undangan turunannya.
Perlu dikemukakan bahwa proses pendidikan nasional termasuk pendidikan
SD tetap dikelola secara nasional dalam bingkai politik NKRI, namun
dalam paradigma yang berbeda yakni semula menerapkan paradigma
sentralisasi pendidikan yang ditandai dengan peran Pemerintah Pusat yang
sangat besar, sekarang menjadi Paradigma desentralisasi pendidikan yang
menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah daerah.
B. BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan nasional dalam sektor pendidikan pada awal era Reformasi
adalah lanjutan Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) awal Repelita
VI (1994/1995 – 1998/1999) yang merupakan kelanjutan Repelita I hingga
Repelita V era Orde Baru. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen
nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan
akhir pendidikan.
Rincian prioritas yang terkait pendidikan SD adalah sebagai berikut.
Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
Penyelenggaraan Pendidikan nonformal yang bermutu
Pengembangan kurikulum SD yang disesuaikan dengan IPTEK
Pengembangan pendidikan Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
Penyediaan pendidik yang profesional
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
Mengembangkan TIK
Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi
Menyempurnakan manajemen pendidikan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
Menata sistem pembiayaan pendidikan
Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.
C. MENGAPA DIPERLUKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN?
Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional, yang pengembangan
dan pemantauannya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan
sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :
SKL
Standar isi
Standar proses
Standar penilaian
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendanaan
Standar pengelolaan dan pengawasan
Standar sarana prasarana.
D. BAGAIMANA VISI DAN MISI PENDIDIKAN NASIONAL?
Visi Pendidikan Nasional “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zamn yang selalu berubah”
Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman,
sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI
E. APAKAH ESENSI DARI SISDIKNAS TERSEBUT?
Pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mampu secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”
F. BAGAIMANA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH?
Proses pencerdasan warga negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan
yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5
UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat
yang tepencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan khusus.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Namun demikian mereka juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban
“Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses
dan keberhasilan pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
G. BAGAIMANA KELEMBAGAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL?
Pendidikan nasional
diselenggarakan dalam suatu struktur pendidikan yang bersifat
nasional-sistematik, yang tercakup dalam suatu jalur ( pendidikan
formal, nonformal, dan informal), jenjang (pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi), dan jenis pendidikan ( umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus.
H. ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Isi dan proses pendidikan
mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan
pendidikan secara keseluruhan. Selain tujuan dan cakupan kelompok mata
pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, dikemukakan
beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip-prinsip tersebut
dikemukankan sebagai berikut.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan
0 komentar:
Posting Komentar