Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 15 April 2020

PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD MODUL 1-3

PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD
 
MODUL 1
LANDASAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1. Landasan Filosofis, Psikologis-Pedagogis, dan Sosiologis-Antropologis Pendidikan Sekolah Dasar
A.    Landasan Filosofis, Psikologis-Pedagogis Pendidikan Sekolah Dasar
     Pandangan filosofis adalah cara melihat pendidikan dasar dari hakikat pendidikan dalam kehidupan manusia. Pertanyaan filosofis yang akan kita bahas adalah untuk apa pendidikan Sekolah Dasar dikembangkan.
  Pandangan psikologis-pedagogis atau psiko-pedadogis adalah cara melihat  pendidikan dasar dari fungsi proses pendidikan dasar dalam pengembangan potensi individu sesuai dengan karakteristik psikologis peserta didik. Pertanyaan psiko-pedadogis yang relevan dengan fungsi proses itu adalah bagaimana pendidikan dasar dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didiknya.
     Pandangan sosiologis-antropologis atau sosio-antropologis adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses pendidikan dasardalam sosialisai atau pendewasaan peserta didik dalam konteks kehiduoan masyarakat, dan proses ankulturasi atau pewarisan nilai dari generasi tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa dalam konteks pembudayaan.
     Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) merupakan salah satu bentuk pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dalam jalur pendidikan formal di Indonesia pada saat ini. Bentuk pendidikan ini secara operasional dilaksanakan sebagai satuan pendidikan masing-masing sekolah.
   1.      Landasan Filosofis dan Psikologis-Pedagogis
§  Ada beberapa argumen tentang keniscayaan pendidikan untuk usia sekolah 6-13 tahun.
a)      Pelembagaan proses pendidikan untuk usia dalam system pendidikan persekolahan atau scooling system, diyakini sangat strategis artinya sangat tepat dilakukan, untuk mempengaruhi, mengondisikan, dan mengarahkan perkembangan mental, fisik, dan sosial anak dalam mencapai pendewasaannya secara sistematik dan sistemik
b)      Proses pendewasaan yang sistematik dan sistemik itu diyakini lebih efektif dan bermakna, artinya lebih memberikan hasil yang baik dan menguntungkan, daripada proses pendewasaan yang dilepas secara alami dan kontekstual melalui proses sosialisasi atau pergaulan dalam keluarga budaya semata-mata.
c)      Berbagai teori psikologi khususnya teori belajar yang menjadi landasan konseptual teori pembelajaran, seperti teori behaviorisme, kognitisfisme, humanisme, dan sosial.
§      Terkait pada berbagai pandangan pakar tersebut di atas yang sangat relevan untuk menggali landasan filosofis dan psikologis-pedagogis pendidikan di SD/MI.
a)      Teori Kognifisme
Pieget menegaskan bahwa pengetahuan bukanlah duplikat dari objek, dan bukan pula sebagai tampilan kesadaran dari bentuk yang ada dengan sendirinya dalam diri individu. Pengetahuan sesungguhnya merupakan konstruksi pikiran yang terbentuk, karena secara biologis adanya interaksi antara organisme dengan lingkungan, dan secara kognitif adanya interaksi antara organisme dengan lingkungan, dan secara kognitif adanya interaksi antara pikiran dengan objek.
Secara teoritik perkembangan kognitif mencakup tiga proses mental yakni:
a)      Assimilation atau asimilasi
Assimilation atau asimilasi adalah integrasi data baru dangan struktur kognitif yang sudah ada dalam pikiran
b)      Accommodation atau akomodasi
Accommodation atau akomodasi menunjuk pada proses penyesuaian struktur kognitif dengan situasi baru
c)      Equilibration atau ekuibrasi
Equilibration atau ekuibrasi adalah proses penyesuaian yang sinambung antara asimilasi dan akomodasi.
Anak usia SD/MI berada dalam tahap perkembangan kognitif Praoperasional sampai Konkret. Pada usia ini anak memerlukan bimbingan sistematis atau sistemik guna membangun pengetahuannya. Oleh karena itu, peran pendidikan di SD/MI sangatlah strategis bagi pengembangan kecerdasan dan kepribadian anak.
b)      Teori Historis-Kultural (Cultural Historical Theories)
Secara sosial-kultural aktivitas mental merupakan sesuatu hal yang unik hanya pada manusia. Hal ini merupakan produk dari belajar sosial atau social learning, yakni penyadaran simbol-simbol sosial dan internalisasi kebudayaan dan hubungan sosial. Kebudayaan diinternalisasi dalam bentuk system neuropsikis yang merupakan bagian dari bentuk aktivitas fisiologis dari otak manusia. Aktivitas mental yang tinggi memungkinkan pembentukan dan perkembangan proses mental manusia yang lebih tinggi.
Dengan menggunakan teori sosial kultural, proses pendidikan di SD/MI seyogianya diperlukan sebagai proses pertumbuhan kemampuan dalam diri individu sebagai produk interaksi antara kemampuan intramental dan intermental individu dalam konteks sosial-kultural, lingkungan sosial-kultural.
c)      Teori Humanistik
Pendekatan humanistic memiliki karakteristik : (a) menjadikan peserta didik sendiri sebagai isi, yakni mereka sendiri belajar tentang perasaannya dari perilakunya; (b) mengenal bahwa imajinasi peserta didik seperti dicerminkan dalam seni, impian, cerita, dan fantasi sebagai hal yang penting dalam kehidupan yang dapat dibahas bersama dengan teman sekelasnya; (c) memberikan perhatian khusus terhadap ekspresi non-verbal seperti isyarat dan nada karena diyakini hal itu sebagai ungkapan perasaan dan sikap yang dikomunikasikan; (d) menggunakan pemainan, improvisasi, dan bermain peran sebagai wahana simulasi perilaku yang dapat dikaji dan diubah.
B.     Landasan Sosiologis-Antropologis Pendidikan Sekolah Dasar
§     Cara pandang sosiologis-antropologis atau sosio-antropologis adalah cara melihat pendidikan dasar dari fungsi proses pendidikan dasar dalam proses sosialisasi atau pendewasaan peserta didik dalam konteks kehidupan bermasyarakat, dan proses enkulturasi atau pewarisan nilai dari generasi tua kepada peserta didik yang sedang mendewasa dalam konteks pembudayaan. Pertanyaan dalam kedua proses tersebut adalah bagaimana pendidikan dasar meletakkan dasar dan mengembangan secara kontekstual sikap sosial dan nilai-nilai kebudayaan untuk kepentingan peserta didik dalam hidup bermasyarakat dan berkebudayaan.
§     Dilihat secara sosiologis dan antropologis masyarakat dan bangsa Indonesia sangatlah heterogen dalam segala aspeknya. Oleh karena itu, walaupun kita secara konstitusional menganut satu system pendidikan nasional, instrumental atau pengelolaan system pendidikan itu tidaklah mungkin dilakukan secara homogen penuh.
§  Keseluruhan prinsip tersebut memberi implikasi terhadap kandungan, proses dan manajemen pendidikan nasional. Untuk itulah dalam system pendidikan kita saat ini diupayakan berbagai pembaharuan seperti kurikulum nasional yang bersifat sentralistik menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersifat desentralistik, penerapan kurikulum yang berdiversifikasi untuk melayani keberagaman, dan pengembangan standar nasional pendidikan sebagai baku mutu pendidikan secara nasional.
Kegiatan Belajar 2. Landasan Historis, Ideologis, dan Yuridis Pendidikan Sekolah Dasar
A.    Landasan Historis dan Ideologis Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
§       Landasan historis dan ideologis adalah dasar pemikiran yang diangkat dari fakta sejarah yang relevan tentang pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Sekolah Dasar beserta ide-ide atau pertimbangan yang melatarbelakangi sejak pada masa Hindia Belanda sampai saat ini.
§       Secara historis atau kesejahteraan, pendidikan Sekolah Dasar di Indonesia merupakan kelanjutan dari system pendidikan pada masa Hindia Belanda yang memang dibangun lebih banyak untuk kepentingan penjajahan Belanda di Indonesia. Pada dasarnya system pendidikan pada masa itu ditekankan pada upaya memperoleh tenaga terampil yang menegrti nilai budaya penjajah sehingga menguntungkan mereka dalam mempertahankan dan melangsungkan penjajahannya.
§       Sistem pendidikan Indonesia dalam perspektif sejarah perjuangan bangsa berkembnag secara dinamis pada lingkungan masyarakat yang juga berkembang dalam dimensi ideologi, politik, ekonomi, maupun sosial budaya.
§    Dari fakta sejarah pendidikan Sekolah Dasar pada zaman Hindia Belanda, kita dapat menangkap bahwa makna segregasi sosial dan diskriminasi secara sengaja dilakukan terhadap anak penduduk bumi putera dalam memperoleh kesempatan belajar di Sekolah Dasar, tergantung pada latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.
§      Hal lain yang sangat penting adalah tumbuhnya berbagai gerakan pendidikan pada masa perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, telah mendorong tumbuh dan berkembang pula konsep dan dasar ideology pendidikan yang walaupun berbeda dalam nomenklatuurnya dan konteks perwujudannya, tetapi semuanya pada satu tujuan adanya system pendidikan yang inheren dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara Indonesia. Salah satunya adalah filsafat dan ideology pendidikan Taman Siswa Ing madya mangun karsa, Ing Ngarsa sung Tuladha, Tut Wuri Handayani.
B.     Landasan Historis-Ideologis dan Yuridis Pendidikan SD
§     Landasan historis-ideologis dan yuridis pendidikan pada dasarnya merupakan komitmen politik Negara Republik Indonesia yang diwujudkan dalam berbagai ketentuan normatif konstitusional yang mencerminkan bagaimana system pendidikan nasional dibangun dan diselenggarakan untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
§       Secara ideologis dan yuridis ditetapkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar atau fondasi pendidikan nasional. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan nasional, termasuk di dalamnya pendidikan di SD/MI harus sepenuhnya didasarkan pada cita-cita, nilai, konsep dan moral yang terkandung dalam bagian dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§    Pendidikan SD mengemban dua fungsi, yakni fungsi pengembangan potensi peserta didik secara psikologis dan pemberian landasan yang kuat untuk pendidikan SMP dan seterusnya. Sedangkan tujuan secara substantif merujuk pada tujuan pendidikan nasional.
§        Peserta didik SD/MI berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan dengan cara sebagai berikut.
1)      Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya
2)      Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan
3)    Mengikuti proses pembelajaran dengan dengan menjunjung tinggi kejujuran akademik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku
4)      Memeliha kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial diantara teman
5)      Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi sesame
6)      Mencintai lingkungan, bangsa dan Negara
7)     Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan., ketertiban, dan keamanan sekolah.

§       Bila seluruh ketentuan perundang-undangan tentang wajib belajar 9 tahun dapat dilaksanakan dengan baik, maka program Wajar tersebut akan memberi dampak yang luas bagi pencerdasan kehidupan bangsa secara bertahap. Oleh karena itu, sinergi seluruh unsur pemerintahan pusat dan daerah sangatlah penting.

MODUL 2
KARAKTERISTIK PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1. Fungsi, Tujuan, dan Ciri-Ciri Pendidikan Sekolah Dasar

A.    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Sekolah Dasar
  Fungsi dan tujuan pendidikan SD bersumber dari fungsi dan pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 UU  tentang Sisdiknas tersebut ditetapkan bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negarav yang demokratis serta bertanggung jawab”.
     Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan sejalan dengan tujuan pendidikan dasar, maka tujuan pendidikan SD adalah memebrikan bekal kemampuan dsar baca-tulis-hitung,  pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan SMP.
1.      Kemampuan dasar baca-tulis-hitung merupakan kemampuan yang dibutuhkan oelh setiap orang yang ingin hidup secara wajar dalam era globalisasi. Oleh karena itu, mata pelajaran yang mendukung pembentukan kemampuan ini mendapat porsi yang cukup besar di SD.
2.  Pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk hidup berkaitan dengan “life skills”, yang meliputi ketrampilan akademik (baca-tulis-hitung), ketrampilan personal, ketrampilan sosial, dan ketrampilan vokasional.
3.    Persiapan untuk melanjutkan di SMP untuk menuntut SD membekali para siswanya dengan ketrampilan belajar lebih lanjut, khususnya diberikan di kelas 6.
B.     Karakteristik Pendidikan Sekolah Dasar
1.      Karakteristik Umum Pendidikan SD
Pendidikan SD mempunyai ciri khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya. Paling tidak, ada empat sasaran utama dalam pendidikan SD, yaitu sebagai berikut. (Ditjen Dikti, 2006)
          a.       Kemelekwacaan (literacy). Pendidikan SD diarahkan pada pembentukan kemelekwacaan, bukan pada pembentukan kemampuan akademik. Kemelekwacaan merujuk pada pemahaman siswa tetang berbagai fonemena/gagasan dilingkungannya dalam rangka menyesuaikan perilaku dengan kehidupan.
        b.      Kemampuan berkomunikasi. Pendidikan SD diarahkan untuk pembentukan kemampuan komunikasi, yaitu mampu mengomunikasikan sesuatu, baik buah pikiran sendiri maupun informasi yang didapat dari berbagai sumber, kepada orang lain dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
            c.       Kemampuan memecahkan masalah (problem solving) mencakup merasakan adanya masalah, mengidentifikasi masalah, mencari informasi untuk memecahkan masalah, mengekspoitasi alternative pemecahan masalah, dan memilih alternatif yang paling layak.
           d.      Kemampuan bernalar (reasoning), yaitu menggunakan logika dan bukti-bukti secara sistematis dan konsisten untuk sampai pada simpulan. Pendidikan SD diarahkan untuk mengembangkan kemampuan siswa berfikir logis sehingga kemampuan bernalarnya berkembang.
2.      Karakteristik Khusus Pendidikan SD
Siswa, guru, kurikulum, pembelajaran, serta gedung dan fasilitas SD memang mempunyai ciri khas yang membedakannya dari satuan pendidikan lainnya.
         a.       Siswa SD berada dalam tahap perkembangan pra-operasional dan operasi konkret, yang ditandai oleh pandangan yang bersifat holistic.
          b.      Guru SD adalah guru kelas yang wajib mengajarkan lima mata pelajaran SD, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PKn.
         c.       Kurikulum SD dikembangkan berdasarkan standar nasional oleh satuan pendidikan (SD) bersama dengan Komite Sekolah, di bawah koordinasi Dinas Kabupaten/Kota. Pendidikan SD berlangsung selama enam tahun, yang dibagi menjadi enam tingkat kelas.
           d.      Pembelajaran di SD menekankan pada keterpaduan, bersifat holistk, pengalaman langsung, dan menggunakan contoh-contoh konkret, sesuai dengan karakteristik siswa SD dan tujuan pendidikan Dasar.
           e.       Gedung dan fasilitas SD bervariasi dari yang paling sederhana sampai yang cukup mewah. Pada umumnya, terdapat enam ruang kelas dan ruang kepala sekolah, tanpa ruang guru dan juga tanpa ruang administrasi.
Kegiatan Belajar 2. Tatanan Organisasi dan Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar
A.    Tatanan Organisasi Sekolah Dasar
  Pada dasarnya, penyelenggaraan SD menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, dalam hal ini Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi  (Dinas Pendidikan Provinsi), Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), maupun tingkat kecamatan (Ranting Dinas). Pengelolaan SD juga melibatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri, yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan pengawasan pendidikan.
     Pemerintah puasat dalam hal ni Depdiknas menentukan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan, sedangkan pemerintah provinsi bertugas melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan menengah.
     Pengelolaan SD dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip kemandirian dan manajemen berbasis sekolah/madrasah. Dengan demikian, tanggung jawab utama pengelolaan SD berada di tangan SD sendiri.
B.     Bentuk-Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan SD
     Untuk memenuhi kebutuhan belajar pada jenjang sekolah dasar, pendidikan SD dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yang dapat dipilah menjadi pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal mencakup SD/MI, SDLB, SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus, dan SD Inklusi, sedangkan pendidikan non formal mencakup Paket A dan Sekolah Rumah.
     SDLB diperuntukkan bagi anak yang memiliki kebutuha khusus dalam belajar karena kelaninan fisik atau mental yang dialaminya, sedangkan SD Inklusi adalah SD biasa yang juga menerima anak-anak yang mempunyai kelainan, sehingga terjadi perbauran antara anak normal dengan anak berkelainan. Sementara itu, SD Unggulan atau Sekolah Nasional Plus, adalah SD yang mempunyai keunggulan dalam aspek tertentu, seperti penggunaan bahasa asing atau menggunakan Kurikulum ernasional.

§     Paket A adalah pendidikan non formal jenjang SD yang diperuntukkan bagi warga negara yang berusia 14-45 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan SD. Sekolah rumah  atau home schooling adalah sekolah yang diselenggarakan di rumah, melalui layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain, dengan proses belajar yang kondusif, sehingga potensi anak yang unik dapat berkembang secara optimal.

RESUME MODUL 3
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
Kegiatan Belajar 1 
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Orde Baru
Pemerintahan di bawah Presiden Soekarno (1945-1965) yang kemudian secara politik disebut Era Orde Lama, kemudian dilanjutkan pada pemerintahan Soeharto (1967-1998) atau lebih dikenal dengan Era Orde Baru. Era Orde Baru berakhir pada masa kepemimpinan BJ Habibie (21 Mei 1998) yang dikenal sebagai Era Reformasi.
A.    KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan pertama yang mengatur sistem pendidikn nasional sesuai Pasal 31 UUD 1945 adalah :
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 104/Bhg O, Tanggal 1 Maret 1946 tentang pembentukan Panitia Penyelidik Pengajaran RI di bawah Ki Hajar Dewantara.
UU No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK) .
UU No.12 Tahun 1954 tentang Dasar-dasar Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PKK), yang merupakan pemberlakuan UU No.4 Tahun 1950 di seluruh RI.
Keputusan Presiden No.145 Tahun 1965 tentang perumusan Tujuan Pendidikan sesuai dengan Manipol-USDEK.
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966, tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengganti rumusan Tujuan Pendidikan Nasioal.
UU No. 22 Tahun 1961, khusus mengatur tentang Perguruan Tinggi, mewadahi dinamika pemikiran tentang arah dn tujuan pndidikan nasional dan manajemennya.
UU No 2 Tahun 1989, aturan sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS).
B.     BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD
Strategic policy atau kebijakan strategi artinya kebijakan atau keputusan manajemen/politik yang bersifat mendasar dan menyeluruh dari sebuah organisasi, dalam hal ini negara yang merupakan organisasi tertinggi yang memiliki kekuatan dan alat-alat untuk memaksa warganya.
Kebijakan strategi bersifat nasional yang mencakup seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, dan agama. 
Pengembangan pendidikan nasional pada Repelita V (1990/1991-1993/1994) secara keseluruhan, didasarkan pada UU tersebut, sehingga setiap warga negara RI diharapkan “...memperoleh sekurang-kurangnya pengetahuan dan kemampuan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan behitung, serta menggunkan Bahasa Indonesia, yang diperlukan oleh setiap warga negara untuk dapat berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.    ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Secara singkat isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 ditetapkan Kurikulum Pendidikan Dasar yang mencakup 10 mapel (PPKn, Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Kerajinan Tangan dan Kesenian, PJOK, Bahasa Inggris, dan Muatan Lokal). Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 dikenal sebagai Sistem Pendidikan yang sangat Sentralistik.
Untuk mewujudkan program wajib belajar, ditetapkan tiga kriteria daerah penyebaran, yaitu:
Daerah terpencil secara geografis karena letaknya berjauhan dengan daerah lain dan komunikasi yang sulit.
Daerah dengan penduduk yang padat.
Daerah normal.
Untuk daerah terpencil perluasan program wajar dikdas dilakukan melalui pengembangan SD Kecil, yakni SD yang terdiri atas dua atau tiga guru untuk melayani murid pada 6 kelas dengan diterapkan pembelajaran kelas rangkap melalui program satuan bakti guru daerah terpencil seperti di Kepulauan Riau. Daerah dengan penduduk yang padat, di daerah perkotaan dikembangkan gedung bertingkat dengan ruang belajar lebih dari 6 ruangan agar dapat menampung murid lebih dari 300 orang. Daerah normal, daerah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk di bawah 1000 orang per kilometer persegi, sehingga dibangun gedung SD dengan enam ruangan untuk enam kelas. 
SD Tradisional (Konvensional) merupakan SD biasa yang memiliki tempat belajar atau gedung yang dibangun dengan biaya pemerintah melalui program Inpres. Madrasah Ibtidaiyah (MI) merupakan lembaga pendidikan formal setingkat SD yang dalam proses pendidikannya mengajarkan bidang studi agama Islam dengan beban belajar lebih banyak dari SD biasa. 
SD Pamong merupakan program pendidikan SD kolaborasi dengan masyarakat. Program Kejar (Paket A) merupakan program pendidikan luar sekolah yang bermakna bekerja sambil belajar (Kejar). Sekolah Luar Biasa (SLB) merupaka lembaga pendidikan yang diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah Terpadu merupakan lembaga pendidikan yang bersifat inklusif, yakni pendidikan yang menggabungkan anak yang normal dan mengalami ketunaan untuk belajar secara bersama dan gurunya terdiri atas guru biasa dan guru pembimbing khusus untuk anak yang memiliki ketunaan tersebut.
Kegiatan Belajar 2 
Perkembangan Pendidikan Sekolah Dasar di Era Reformasi
A.    KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN SD
Ketentuan perundang-undangan yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional pada Era Reformasi adalah Pasal 31 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang terjabar atas:
UU No.2 Thn.1989 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional sampai dengan tahun 2003
UU No.20 Thn.2003 tentang SISDIKNAS yang mengatur pendidikan nasional dari tahun 2003 sampai dengan saat ini 
PPRI No.19 Thn.2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai salah satu ketentuan perundang-undangan turunannya.
Perlu dikemukakan bahwa proses pendidikan nasional termasuk pendidikan SD tetap dikelola secara nasional dalam bingkai politik NKRI, namun dalam paradigma yang berbeda yakni semula menerapkan paradigma sentralisasi pendidikan yang ditandai dengan peran Pemerintah Pusat yang sangat besar, sekarang menjadi Paradigma desentralisasi pendidikan yang menekankan pada otonomi daerah, melalui peran pemerintah daerah.
B.     BERBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS TERKAIT DAN/ATAU TENTANG PENDIDIKAN SD DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan nasional dalam sektor pendidikan pada awal era Reformasi adalah lanjutan  Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II) awal Repelita VI (1994/1995 – 1998/1999) yang merupakan kelanjutan Repelita I hingga Repelita V era Orde Baru. hal ini diarahkan pada perwujudan komitmen nasional terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dan tujuan akhir pendidikan. 
Rincian prioritas yang terkait pendidikan SD adalah sebagai berikut.
Penyelenggaraan Wajar Dikdas 9 tahun
Penyelenggaraan Pendidikan nonformal yang bermutu
Pengembangan kurikulum SD yang disesuaikan dengan IPTEK
Pengembangan pendidikan Kewarganegaraan, multikultural, budi pekerti dan lingkungan hidup
Penyediaan pendidik yang profesional
Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik
Mengembangkan TIK
Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi 
Menyempurnakan manajemen pendidikan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan
Menata sistem pembiayaan pendidikan
Peningkatan anggaran pendidikan hingga 20% dari APBN dan APBD
Meningkatkan penelitian dan pengembangan untuk mendukung pelaksanaan Wajar Dikdas 9 tahun.
C.    MENGAPA DIPERLUKAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN?
Sebagai sarana penjaminan mutu pendidikan nasional, yang pengembangan dan pemantauannya dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan sehingga diperlukan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup :
SKL
Standar isi
Standar proses
Standar penilaian 
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendanaan
Standar pengelolaan dan pengawasan
Standar sarana prasarana. 
D.    BAGAIMANA VISI DAN MISI PENDIDIKAN NASIONAL?
Visi Pendidikan Nasional “ Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zamn yang selalu berubah”
Misi Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar
Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahun, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks NKRI
E.     APAKAH ESENSI DARI SISDIKNAS TERSEBUT?
Pasal 1 UU Sisdiknas 20/2003 yang mengartikan pendidikan sebagai “ Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”
F.    BAGAIMANA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH?
Proses pencerdasan warga negara dilaksanakn melalui sistem pendidikan yang dijamin secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 UU Sisdiknas 20/2003 sebagai berikut.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/ sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang tepencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak untuk memperoleh pendidikan khusus.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Namun demikian mereka juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban “Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
G.    BAGAIMANA KELEMBAGAAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL?
Pendidikan nasional diselenggarakan dalam suatu struktur pendidikan yang bersifat nasional-sistematik, yang tercakup dalam suatu jalur ( pendidikan formal, nonformal, dan informal), jenjang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), dan jenis pendidikan ( umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. 
H.    ISI DAN PROSES PENDIDIKAN SD
Isi dan proses pendidikan mencakup kurikulum dan perangkat pendidikan lainnya serta pengelolaan pendidikan secara keseluruhan. Selain tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, dikemukakan beberapa prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip-prinsip tersebut dikemukankan sebagai berikut.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan 

0 komentar:

Posting Komentar