
DINAS PENDIDIKAN DAERAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
Kode Pos : 22737

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN NO. 100207 TANDIHAT
NOMOR : 800/ /SK/ 2019
TENTANG
TIM MANAJEMEN BOS SDN NO. 100207 TANDIHAT
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA SDN NO. 100207 TANDIHAT
Menimbang
: Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di SDN No. 100207 Tandihat, maka dipandang perlu dibentuk Tim
Manajemen Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2018 yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN No. 100207 Tandihat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mengingat
: 1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang – undang Nomor
25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
3. Undang – undang Nomor
17 tahun 2003 tentang Program Keuangan Negara
4. Undang – undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang – undang Nomor
10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Undang – undang Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
7. Undang – undang Nomor
33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemeritah Daerah
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
10. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah
11. Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah
Memperhatikan : Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Tahun Anggaran 2018.
MEMUTUSKAN
Memperhatikan :
KESATU : Membentuk Tim Manajemen BOS SDN No. 100207 Tandihat Kecamatan Angkola Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan susunan sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
keputusan ini, mempunyai tugas dan tanggungjawab.
a.
Mengisi,
mengirim dang meng- update data pokok pendidikan ( Formulir BOS-01A, BOS-01B,
dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh kemdikbud
b.
Membuat
RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah ( Formulir BOS-K1 dan
BOS-K2)
c.
Melaporkan
perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/ Kota ( jika ada)
d.
Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada
e.
Mengelola
dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan
f.
Mengumumkan
besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana
BOS ( RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah ( Formulir BOS -03)
g.
Mengumumkan
pengggunaan dana BOS di papan pengumuman ( Formulir BOS-04)
h.
Bertanggungjawab
secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya
i.
Membuat
laporan realisasi penggunaan dan BOS triwulan ( Formulir BOS –K7 dan BOS K7A)
sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk
keperluan monitoring dan audit
j.
Memasukkan
data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam system online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
k.
Membuat
laporan tahunan diserahkan SKPD Pendidikan Kabupaten/ Kota paling lambat
tanggal 5 Januari berikutnya.
l.
Melakukan
pembukuan secara tertib ( Formulir BOS -K03, BOS- K04, BOS -K05 dan BOS- K06.
m. Memberikan pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat
n.
Memasang
spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan ( Formulir BOS-
-05)
o.
Bagi
sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS
ke SKPD Pendidikan Kabupaten
p.
Menandatangani
surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS ( lampiran Format BOS –K7 )
KETIGA : Tata tertib yang harus diikuti oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:
a.
Memasukkan
keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b.
Menginformasikan
secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orangtua
siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orangtua siswa dan sekolah
pada saat penerimaan raport;
c.
Bersedia
di audit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola
sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun sumber lain.
d.
Dilarang
bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan selama Tahun Anggaran 2019.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : Tandihat
PADA TANGGAL : Januari 2019
KEPALA SDN No. 100207 Tandihat
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SDN No. 100207 Tandihat
NOMOR : 800/ /SK/2019
TANGGAL :
Januari 2019
SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOS
SDN No. 100207 TANDIHAT TAHUN ANGGARAN 2018
No.
|
Jabatan Dalam Tim
|
Nama
|
Jabatan Induk
|
1.
|
Penanggung Jawab
|
Guntur Hasibuan
S.Pd
|
Kepala SDN No. 100207 Tandihat
|
2.
|
Anggota
|
1. Desnita Simatupang
|
Guru SDN No. 100207 Tandihat ( Selaku Bendahara BOS/ Bendahara Pengeluaran Kegiatan)
|
3.
|
Anggota
|
2. Gendeng Nasution
|
Orangtua Siswa ( diluar Komite Sekolah )
|
KEPALA SDN No. 100207 Tandihat
KEC.
ANGKOLA SELATAN
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002

DINAS PENDIDIKAN DAERAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
Kode Pos : 22737

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SDN No. 100207 TANDIHAT
NOMOR : 800/ /SD/2019
T E N T A N G
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS
KOMITE/DEWAN SEKOLAH SDN No. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
KABUPATEN TAPANULI SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
program wajib belajar 9 tahun dan
peningkatan mutu pendidikan Dasar di Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya
peningkatan mutu pembelajaran di SDN No. 100207 Tandihat, diharapkan dapat
terlaksananya pengelolaan pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat atau yang
dikenal sebagai Manajemen Berbasis Sekolah.
b. Bahwa untuk
kelancaran kegiatan tersebut pada butir a diatas dipandang perlu membentuk dan
menetapkan Susunan Pengurus Komite Sekolah pada SDN No. 100207 Tandihat
Mengingat : a. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah:
1. Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah.
2. Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Inventarisasi
vertikal di Daerah.
3. Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4. Nomor 39 Tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam
pendidikan Nasional.
5. Nomor 45 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan
titik berat pada Daerah Tingkat II.
b. Instruksi
Presiden RI Nomor
1 tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar.
c. Keputusan Menteri
Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Nomor : 18/KEP/MENKO/KESRA/X/1994 tentang Koordinasi Pelaksanaan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar.
d. Keputusan Menteri Koordinasi Bidang Kesra
dan Pengentasan Kemiskinan Nomor : 07/KEP/MENKO/KESRA/III/1999 tentang Pedoman
Umum Koordiasi Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
e. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 044/U/1992 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah.
Memperhatikan: 1. Program Kerja SDN No. 100207 Tandihat
tentang Peningkatan Mutu Pendidikan di sekolah.
2. Saran dan pendapat dari
masyarakat dan orang tua siswa untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di sekolah
sehingga dapat berdampak meningkatnya hasil mutu lulusan siswa sesuai dengan
yang diharapkan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Membentuk
dan menetapkan susunan Pengurus Komite Sekolah SDN No. 100207 Tandihat
sebagaiman tertera dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Menetapkan Susunan
Struktur Organisasi Komite Sekolah SDN No. 100207 Tandihat sebagaimana tertera dalam
lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Sebelum
melaksanakan operasional kegiatannya, Komite Sekolah SDN No. 100207 Tandihat berkewajiban
menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART) yang telah
ditetapkan.
Keempat : Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan sendiri.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : Tandihat
PADA TANGGAL : Januari 2019
KEPALA SDN No. 100207 Tandihat
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002
Tembusan Yth. :
1. Kadis Pendidikan Daerah Kab. Tapanuli Selatan
2. Korwas TK/SD Kec. Angkola Selatan
3. Seluruh Anggota Pengurus Komite Sekolah SDN No. 100207 Tandihat
4. Arsip
LAMPIRAN I
Keputusan Kepala SDN No. 100207 Tandihat
Nomor : 800/ /SD/2019
Tanggal : Januari 2019
SUSUNAN PENGURUS KOMITE
SEKOLAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
No
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM KOMITE
|
1
|
Maskud Harahap
|
Ketua
|
2
|
Guntur Hasibuan S.Pd
|
Sekretaris
|
3
|
Desnita Simatupang
|
Bendahara
|
4
|
Rahaman
|
Anggota
|
5
|
Kobul Harahap
|
Anggota
|
KEPALA SDN No. 100207 Tandihat
KEC.
ANGKOLA SELATAN
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002

DINAS PENDIDIKAN DAERAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
Kode Pos : 22737

SURAT
KEPUTUSAN
NOMOR : 800 /012 / SD / 2019
KEPALA SD NEGERI
100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA
SELATAN
TENTANG
Tim Pengelola BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS
) TA. 2019, Pada SD Negeri No. 100207 Tandihat Kecamatan Angkola Selatan
Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menimbang
|
:
|
|
dst
|
Mengingat
|
:
|
|
dst
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Membentuk Tim Pengelola
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH ( BOS ) Pada SD Negeri No. 100207 Tandihat Kecamatan Angkola
Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, sesuai dengan nama jabatan dibawah ini :
Ketua/
Penanggungjawab: GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP
:
19590819 198304 1 002
Bendahara : Desnita Simatupang
NIP
:
19800404 200701 2 005
|
Kedua
|
:
|
|
Dalam pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah, Tim harus
berpedoman kepada petunjuk tekhnis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan.
|
Ketiga
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini
dibebankan pada Dana Program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) SDN 100207 Tandihat
Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten
Tapanuli Selatan.
|
Keempat
|
:
|
|
Melaporkan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
Untuk Siswa kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.
|
Kelima
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggalk ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tandihat
Pada tanggal : Januari 2019
Kepala Sekolah
SDN NO.100207 Tandihat
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002

DINAS PENDIDIKAN DAERAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
Kode Pos : 22737

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI NO. 100207 TANDIHAT
NOMOR : 800 /018/SD/2019
TENTANG
PENGANGKATAN PENERIMA BARANG
SD NEGERI NO. 100207 TANDIHAT
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA :
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) SD Negeri No.100207 Tandihat, maka dipandang perlu mengangkat
Penerima Barang yang ditetapkan dengan keputusan Kepala SD Negeri No.100207
Tandihat Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
|
Mengingat
|
: 1
|
1.
|
Undang-undang
Nomor : 28 Tahun 2008 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
Korupsi dan Nepotisme.
|
|
2
|
2.
|
Undang-undang
Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
|
|
3
|
3.
|
Undang-undang
Nomor : 35 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
|
|
4
|
4.
|
Undang-undang
Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
|
|
5
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
|
|
6
|
6.
|
Keputusan
Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dan Perubahannya Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa instansi Pemerintah
|
|
7
|
7.
|
Peraturan
Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
daerah
|
|
8
|
8.
|
Peraturan
Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolah Milik
Daerah
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Terhitung Mulai Tanggal 01 Januari 2019
mengangkat :
Nama
: Ferawati Harahap
Nip : -
Jabatan
: Penerima Barang
Tempat Tugas : SDN No.100207 Tandihat
Kecamatan Angkola selatan
|
Kedua
|
:
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tandihat
Pada tanggal : Januari 2019
Kepala Sekolah
SD Negeri No.100207 Tandihat
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002

DINAS PENDIDIKAN DAERAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
Kode Pos : 22737

KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI NO. 100207 TANDIHAT
NOMOR : 800 /018/SD/2019
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS/PEMERIKSA
BARANG SD NEGERI NO. 100207 TANDIHAT
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA :
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kelancaran Program Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) SD Negeri No.100207 Tandihat, maka dipandang perlu mengangkat Pengurus/Pemeriksa
Barang yang ditetapkan dengan keputusan Kepala SD Negeri No.100207 Tandihat
Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
|
Mengingat
|
: 1
|
1.
|
Undang-undang
Nomor : 28 Tahun 2008 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas
Korupsi dan Nepotisme.
|
|
2
|
2.
|
Undang-undang
Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
|
|
3
|
3.
|
Undang-undang
Nomor : 35 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
|
|
4
|
4.
|
Undang-undang
Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
|
|
5
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
|
|
6
|
6.
|
Keputusan
Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 dan Perubahannya Tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa instansi Pemerintah
|
|
7
|
7.
|
Peraturan
Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
daerah
|
|
8
|
8.
|
Peraturan
Dalam Negeri Nomor : 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolah Milik
Daerah
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Membentuk dan menetapkan susunan Panitia Pengurus/Pemeriksa Barang
Sekolah SDN No. 100207 Tandihat sebagaiman tertera dalam lampiran I keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tandihat
Pada tanggal : Januari 2019
Kepala Sekolah
SD Negeri No.100207 Tandihat
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002
LAMPIRAN I
Keputusan Kepala SDN No. 100207 Tandihat
Nomor : 800/
/SD/2019
Tanggal : Januari 2019
SUSUNAN PANITIA
PENGURUS/PEMERIKSA BARANG SEKOLAH
SDN NO. 100207 TANDIHAT
No
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM PENGURUS/PEMERIKSA
|
1
|
Gendeng Nasution
|
Ketua
|
2
|
Ismayani Hutasuhut
|
Sekretaris
|
3
|
Rahaman
|
Anggota
|
KEPALA SDN No. 100207
Tandihat
KEC.
ANGKOLA SELATAN
GUNTUR HASIBUAN S.Pd
NIP.
19590819 198304 1 002
0 komentar:
Posting Komentar