RENCANA
PENANGGULANGAN BENCANA
DESA HAPUNG
KECAMATAN SOSA
KABUPATEN
PADANG LAWAS
BULAN
SEPTEMBER 2016
DESA TANGGUH
BENCANA
TAHUN 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………………………………………… 2
B. Gambaran
Umum Desa ..........……………………………………. 3
C. Tujuan ………………………..…………………………………………………… 4
D. Landasan
Hukum .………………………………………………………….. 6
BAB II PENILAIAN RESIKO BENCANA
A. Kajiandan
Peta Ancaman .…………………………………………………
B. Kajiandan
Peta Kerentanan ....……..………………………………….
C. Kajian Kapasitas ...……………………………………………………………
D. Penilaian
Risiko/Kemungkinan Dampak Bencana ................
BAB III PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN
BENCANA
A. Pencegahan
dan Mitigasi .............................………………………
B. Kesiapsiagaan ......…………………………………………………………….
C. Tanggap
Darurat .....................................................................
D. Pemulihan ............................................................................
BAB IV ALOKASI TUGAS DAN PERAN PELAKU
A. Alokasi
Tugas ..............................……………………………
B. Peran Pelaku ...............………………..………………………………….
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A. Pemantauan ….……...……………………………………………………………
B. Evaluasi …………………....…………………..………………………………….
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN :
1.
Fhoto-fhoto
Kegiatan
2.
Fhoto Jalur Evakuasi
dan Titik Kumpul Pengungsi.
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa kami telah selesai melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Tahun 2016 dalam rangka
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa Hapung
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Upaya kesiapsiagaan adalah
suatu siklus yang secara berurut mulai dari
perencanaan,pengorganisasian,pelatihan,penyiapan sumber daya
peralatan,latihan,evaluasi, tindakan koreksi dan mitigasi.
Dalam upaya mengurangi resiko bencana diperlukan
perhatian yang lebih serius pada aspek penanggulangan bencana yang mengutamakan
pencegahan, mitigasi dan pengurangan resiko bencana serta peningkatan
pengurangan resiko bencana masyarakat bentuk kedaruratan bencana, sehingga
korban jiwa, harta benda serta kerugian lainnya dapat diminimalisir.
Siklus ini mengisyaratkan
bahwa kegiatan kesiapsiagaan tidak pernah berhenti tetapi selalu dinamis karena
dituntut adanya tindakan koreksi untuk perbaikan langkah kesiapsiagaan
berikutnya.
Pada kesempatan ini juga kami tidak lupa mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat baik langsung maupun tidak
langsung atas terselenggaranya kegiatan penguatan kelembagaan menuju masyarakat
tanggap,tangkas dan tangguh.
Desa
Hapung, September 2016
Kepala Desa Hapung
MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Desa
Hapung Kecamatan Sosa Kabuaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dilintasi
Sungai Hulu Sosa. Hal tersebut menyebabkan timbulnya resiko bencana banjir,
meskipun disisi lain juga kaya akan sumber daya alam.
Pada
umumnya resiko bencana alam meliputi bencana akibat paktor geologi (gempa bumi
dan letusan gunung api), bencana hitrometeorologi (banjir, kekeringan, angin
topan dan kebakaran) bencana faktor geologi (wabah penyakit manusia, penyakit
tanaman/ternak). Bencana akibat ulah manusia dengan koplek antar manusia akibat
perebutan sumber daya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik.
Sedangkan kedaruratan komplek merupakan kombinasi dari situasi bencana pada
satu daerah.
Kompleksitas
dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan
yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah
dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah
yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan
bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35
dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai
perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih terinci disebutkan didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan
Bencana.
Mencermati
kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, pada kenyataannya pada
Desa Hapung memiliki tingkat kerawanan terhadap terjadinya bencana banjir, baik
yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia. Kondisi
tersebut juga berlaku di Desa Hapung
Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Dampak utama bencana dapat menimbulkan
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
kerusakan non materi maupun psikologis.
Rencana
Penanggulangan Desa Hapung ini dapat diartikan sebagai salah satu kebijakan
dari pemerintah desa dalam rangka menindaklanjuti amanah undang-undang Nomor 24
Tahun 2007 beserta aturan perundangan turunannya khususnya dalam hal
penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 tahun ke depan
sesuai dengan Perka BNPB Nomor 8 Tahun 2008.
B.
Gambaran
Umum Desa
Keterangan :
UTARA berbatas dengan Desa Hapung Torop
SELATAN berbatas dengan Hutan
Bukit Barisan
TIMUR berbatas dengan Aek
Sontang/Sungai Hulu Sosa
BARAT berbatas dengan Desa
Batu Gaja
Faktor penyebab terjadinya
banjir diperburuk oleh perilaku yang dilakukan (atau tidak dilakukan) manusia dalam mengatur dan
memelihara lingkungan. Saluran air yang
ada sering tersumbat oleh sampah dan tanaman – tanaman liar yang menghalangi fungsinya serta penebangan hutan liar di hulu sungai
sosa. Permukiman
informal di tepi sungai juga punya andil dalam
penyumbatan tersebut. Dengan demikian area tersebut sangat rentan terhadap banjir.
Pemerintah Desa
Hapung sebagai pemegang mandat
UU Nomor 24
Tahun 2007 menjadi pihak yang
bertanggungjawab dan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana di desa. Pemerintah desa Hapung juga menyadari
bahwa kondisi ini harus disikapi dengan membuat suatu sistem rencana penanggulangan
bencana yang terpadu dan menyeluruh, mulai dari menyusun kebijakan penanggulangan
bencana sampai dengan membuat perencanaan teknis penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana meliputi
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam “situasi tidak terjadi bencana” dan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada situasi ”terdapat potensi bencana”. Pada
situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan
penanggulangan bencana (Pasal 5 ayat [1] huruf a PP 21/2008). Sedangkan pada
situasi terdapat potensi bencana kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan
dini, dan mitigasi bencana. Rencana
penanggulangan bencana desa merupakan dokumen rencana
penanggulangan bencana desa Gunung Manaon
Berdasarkan
kondisi dan situasi
tersebut di atas maka Pemerintah desa Hapung melakukan upaya dengan menyusun Rencana Penanggulangan
Bencana ( RPB ) desa dan kebijakan dalam melaksanakan mitigasi dan
kesiapsiagaan bencana. Ancaman
yang sudah di depan mata memerlukan dipersiapkan sesegera mungkin melalui
perencanaan kedaruratan sebagai pedoman
pada saat menghadapi darurat bencana bagi semua pelaku penanggulangan bencana.
Dengan adanya rencana penanggulangan rencana desa, maka saat tanggap darurat
bencana semua sumber daya yang ada di desa Hapung
dapat termobilisasi dalam koordinasi yang padu untuk
memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.
MONOGRAFI DESA HAPUNG
A.
Luas Desa/ Jumlah Penduduk :
1. Luas Wilayah Desa : 570 Ha
2. Jumlah KK : 920 KK
3. Jumlah Penduduk : 3975 Jiwa
a. Jumlah Laki-laki : 2650 Jiwa
b. Jumlah Perempuan : 1325 Jiwa
Tujuan program
Pengembangan Desa Tangguh Bencana ini adalah :
1. Mendorong terwujudnya masyarakat Desa Tangguh
dalam menghadapi bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu, dan
terkoordinasi.
2. Mendorong sinergitas dan integrasi seluruh
program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga atau
organisasi-organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk sektor swasta.
C.
Landasan
Hukum
1. Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ;
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 12 tahun 2008 ;
4. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
5. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang
Kelurahan
11. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
14. Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
D.
Pengertian
1.
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
2.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan
bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3.
Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun
kerentanan pihak yang terancam bencana.
4.
Kesiapsiagaan
adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
5.
Peringatan
dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang
6.
Risiko
bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
7. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
8.
Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
BAB II
PENILAIAN
RISIKO BENCANA
A. Kajian dan Peta Ancaman
Kajian atau peristiwa yang
berpotensi menimbulkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan aset atau kehancuran
lingkungan hidup. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
dapat menimbulkan bencana. Istilah ancaman seringkali disejajarkan dengan
bahaya.
B. Kajian dan Penilaian Kerentanan.
Kondisi
atau karakteristik biologis, geografis, hukum, ekonomi, politik, budaya dan
teknologi suatu masyarakat disuatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan masyarakat tersebut untuk mencegah, meredam, mencapai
kesiapan dan menanggapi dampak ancaman atau bahaya tertentu.
Tabel
Penilaian Kerentanan
Aset
Beresiko
|
Asumsi
Bentuk Risiko Pada Aset
|
Kelemahan
Penyebab Aset Beresiko
|
Manusia
|
-
80 Jiwa Meningggal
-
30 Jiwa Luka-Luka
|
-
Karena membangun rumah dipinggir sungai
-
Tidak Sempat melarikan diri
|
Ekonomi/Finansial
|
-
Barang Elektronik kira-kira 20
-
Sepeda Murid 10 Unit
-
10 Rumah 200 ekor Ayam ternak
|
Karena tidak sempat diselamatkan
|
Fisik/Infrasturuktur
|
-
20 Rumah Rusak Berat
-
10 Rumah Rusak Ringan
-
3 Surau Rusak Berat
|
Karena dibangun dipinggir sungai
|
Alam/Lingkungan
|
-
25 Hektar Sawah
-
25 Hektar Kebun Sawit
|
Tanaman mati
|
Sosial/Politik
|
-
Kehilangan Anggota Keluarga
-
Pemerintah di Desa tidak Berjalan
|
Keterbatasan pengetahuan dan keahlian warga
|
C. Kajian dan Kapasitas.
Sumber
daya, pengetahuan, keterampilan, dan kekuatan yang dimiliki seseorang atau masyarakat
yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri, mencegah,
dan memitigasi, menanggulangi dampak buruk, atau dengan cepat memulihkan diri
dari bencana.
Penilaian Kapasitas
Aset
Beresiko
|
Kekuatan
Tersedia (Untuk Mengurangi Resiko Bencana)
|
Manusia
|
Persatuan Nasopo Nauli Burung ( Karang Taruna )
|
Ekonomi/Finansial
|
-
Kelompok Tani Sejahtera
-
Kelompok Tani Aek Situmbaga
|
Fisik/Infrasturuktur
|
Tukang Bangunan
|
Alam/Lingkungan
|
-
Lapangan Bola Kaki
-
Memiliki Sumber Air yang bersih
-
Memiliki lahan hutan yang masih terjaga
|
Sosial/Politik
|
Kondisi Kerukunan Masyarakat yang terjaga
|
D. Peta Evakuasi
Untuk meminimalisir korban
bencana di daerah terdampak bencana dalam rangka kesiapsiagaan untuk
perlindungan dan penyelamatan korban bencana menuju lokasi yang aman di
persiapkan jalur evakuasi.
E. Kajian Risiko/Kemungkinan Dampak Bencana.
Potensi
kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu
tertentu, yang dapat mengakibatkan kematian, luka, sakit, jiwa terancam,
hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan
gangguan kegiatan masyarakat lainnya.
Penilaian Risiko Bencana
Aset Beresiko
|
Asumsi Bentuk Risiko
Pada Aset
|
Kapasitas
|
Kerentanan
|
Tingkat Risiko
(T/S/R)
|
Manusia
|
-
100 Jiwa Luka-luka
-
1000 Jiwa Mengungsi
-
Laki-laki 450 Jiwa
-
Perempuan 550 Jiwa
-
Balita 120 Jiwa
|
-
Meningkatkan informasi tentang bencana
-
Memiliki sarana pendidikan yang amemadai
|
-
Kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan
-
Membuat rumah dipinggir sungai
|
T
|
Ekonomi/Finansial
|
-
320 KK Kehilangan Mata Pencarian
|
Setiap KK mempunyai lahan perkebunan sawit
|
-
Harga getah karet rendah
-
Harga pupuk mahal
-
Hasil panen menurun saat musim kemarau
-
Biaya angkutan hasil panen kebun mahal karena musim hujan
|
T
|
Fisik/Infrasturuktur
|
-
20 Rumah Rusak Berat
-
3 Surau Rusak Berat
|
Bahan bangunan mudah didapat
|
-
Banyak rumah terbuat dari papan
-
Banjir membawa material kayu-kayu
|
T
|
Alam/Lingkungan
|
-
25 Hektar sawah Rusak Parah
-
25 Hektar kebun sawit Rusak parah
|
-
Lahannya bagus untuk perkebunan sawit
-
Cocok untuk menanam padi
-
Tanah subur untuk tanaman palawija
|
-
Sulit mendapatkan air saat musim kemarau untuk lahan pertanian
-
Sistem irigasi pertanian tidak baik karena bendungan rusak total
|
T
|
Sosial/Politik
|
-
Timbulnya kecemburuan sosial sesame warga
|
-
Memiliki banyak perkumpulan pengajian
-
Aktifnya persatuan Pemuda/Pemudi
|
Kurang kesadaran semangat gotong royong di Desa
|
R
|
BAB III
PILIHAN
TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
A. Pencegahan dan Mitigasi
Upaya atau kegiatan dalam rangka
pencegahan dan mitigasi yang dilakukan, bertujuan untuk menghindari terjadinya
bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Tindakan
pencegahan dan mitigasi dilakukan melalui :
1. Penguatan
Peraturan dan Kapasitas Kelembagaan :
- Penerapan
Peraturan terkait dengan Penanggulangan Bencana.
- Pengamanan
sumber daya air ( sungai ) pada daerah rawan bencana.
- Pembersihan
Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipatif.
- Mengintegrasikan
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa.
- Merancang
mekanisme keterlibatan multi pihak dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana.
- Menyusun
mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana.
- Pembuatan
dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki daerah
rawan bencana dan sebagainya.
- Pengawasaan
terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), dan peraturan lain yang berkaitan dengaan pencegahan bencana.
- Pemindahan
penduduk dari daerah yang rawan bencana kedaerah yang lebih aman.
- Perencanaan
daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
- Pembuatan
bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi
dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
2. Perencanaan
Penanggulangan Bencana Terpadu :
- Menyusun
system pendataan yang valid.
- Membangun
system peringatan dini.
- Membangun
system informasi yang dapat diakses oleh publik.
- Membangun
kerjasama dalam penanggulangan bencana pada masa pra-darurat dan pasca-bencana.
- Mengembangkan
layanan sosial bagi masyarakat rentan di daerah terpapar bencana.
3. Pendidikan
dan Pelatihan :
- Penyelenggaraan
diklat / kursus penanggulangan bencana.
- Penyelenggaraan
sosialisasi dan penyuluhan.
- Penyelenggaraan
simulasi / geladi penanggulangan bencana.
4. Peningkatan
Kapasitas dan Partisipasi masyarakat :
- Penyelenggaraan
pengetahuan kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan
masyarakat.
- Menggalang
kerjasama Farum PRB antar Desa / Kelurahan.
B. Kesiapsiagaan.
Kesiapsiagaan dilaksanakan untuk mengantisipasi
kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian
harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Upaya
kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi, kegiatan
yang dilakukan antara lain :
1.
Menyusun Standart oprasional Prosedur (SOP)
penanggulangan bencana.
2.
Penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan secara
priodik.
3.
Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
4.
Menyusun rencana kontinjensi.
5.
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur
pendukungnya.
6.
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
7.
Penyiapaan dukungan dan mobilisasi sumberdaya / logistik.
8. Penyiapan
sistim informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas
kebencanaan.
9.
Penyiapan dan pemasangan instrumen sistim peringatan
dini.
10. Penyusunan
rencana kontinjensi.
11. Mobilisasi
sumber daya.
C. Tanggap Darurat.
Tahap tanggap
darurat merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu
masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari terjadinya korban bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat
tanggap darurat meliputi :
1. Pengkajian
secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.
2. Penentuan
status keadaan darurat bencana.
3. Pencarian,
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
4. Pemenuhan
kebutuhan dasar.
5. Perlindungan
terhadap kelompok rentan, dan
6. Pemulihaan
darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.
D. Pemulihan.
Tahapan pemulihan meliputi tahap
rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada tahap rehabilitasi dan
rekonstruksi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana
yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan
penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi :
1. Pengkajian
kerusakan dan kerugian.
2. Perbaikan
lingkungan daerah bencana.
3. Perbaikan
prasarana dan sarana umum.
4. Pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat.
5. Pemulihan
sosial psikologis.
6. Pelayanan
kesehatan.
7. Rekonsiliasi
dan resolusi konflik.
8. Pemulihan
sosial, ekonomi, dan budaya.
9. Pemulihan
keamanan dan ketertiban.
10. Pemulihan
fungsi pemerintahan.
11. Pemulihan
fungsi pelayanan publik.
MEKANISME
PENANGGULANGAN BENCANA
Koordinasi
Pelaksanaan
|
Koordinasi
Komando
Pelaksana
|
Koordinasi
Pelaksanaan
|
PENCEGAHAN
MITIGASI
KESIAPSIAGAAN
|
TANGGAP
DARURAT
DAN RELAWAN
|
PEMULIHAN
|
PADA SAAT
|
SEBELUM
|
SETELAH
|
BAB IV
ALOKASI
TUGAS DAN PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN
BENCANA
PENCEGAHAN DAN MITIGASI
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Penguatan Peraturan dan Kapasitas Kelembagaan :
|
||
1
|
Penerapan Peraturan terkait dengan Penanggulangan
Bencana.
|
Kepala Desa,
Aparatur Desa, Forum Pengurangan Risiko Bencana ( PRB ) dan Pengurus Relawan,
BPD, dan Seluruh Elemen Masyarakat.
|
2
|
Pengamanan sumber daya
air pada daerah rawan bencana.
|
Kepala Desa,
Aparatur Desa, Muspika, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP / Ormas.
|
3
|
Pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan
partisipatif.
|
Kepala
Dusun, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Ormas, LPMD, Karang Taruna, dan
Seluruh Komponen Masyarakat.
|
4
|
Mengintegrasikan
Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa.
|
Camat, Kepala
Desa, Pemerintahan Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.
|
5
|
Merancang mekanisme keterlibatan multi pihak dalam
pelaksanaan pemulihan pasca bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
6
|
Menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi
pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
7
|
Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan
tanda bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana, dsb.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.
|
8
|
Pengawasaan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan
tentang penataan ruang, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan peraturan lain
yang berkaitan dengaan pencegahan bencana.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.
|
9
|
Pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana
kedaerah yang lebih aman.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
10
|
Perencanaan daerah penampungan sementara dan
jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
11
|
Pembuatan bangunan
struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak
yang ditimbulkan oleh bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu :
|
||
1
|
Menyusun system pendataan yang valid.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
2
|
Membangun system peringatan dini.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
3
|
Membangun system informasi yang dapat diakses oleh
publik.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
4
|
Membangun kerjasama dalam penanggulangan bencana
pada masa pra-darurat dan pasca-bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
5
|
Mengembangkan layanan sosial bagi masyarakat rentan
di daerah terpapar bencana.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Bidan Desa, Karang Taruna, Posyandu, PKK, Forum PRB dan
Pengurus Relawan.
|
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Pendidikan dan
Pelatihan :
|
||
1
|
Penyelenggaraan diklat / kursus penanggulangan
bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
2
|
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
3
|
Penyelenggaraan simulasi / geladi penanggulangan
bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Peningkatan
Kapasitas dan Partisipasi masyarakat :
|
||
1
|
Penyelenggaraan pengetahuan kebencanaan untuk
meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.
|
2
|
Menggalang kerjasama Farum PRB antar Desa /
Kelurahan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan,
|
KESIAPSIAGAAN
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
KESIAPSIAGAAN
|
||
1
|
Menyusun Standart operasional Prosedur (SOP)
penanggulangan bencana.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
2
|
Penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan secara
priodik.
|
Kepala Desa, Perangkat
Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
3
|
Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
4
|
Menyusun rencana kontinjensi.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
5
|
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap
unsur pendukungnya.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD, seluruh Elemen
Masyarakat.
|
6
|
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
7
|
Penyiapaan dukungan dan mobilisasi sumberdaya /
logistik.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
8
|
Penyiapan sistim informasi dan komunikasi yang cepat
dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
9
|
Penyiapan dan pemasangan instrumen sistim peringatan
dini.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
10
|
Mobilisasi sumber daya.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
TANGGAP
DARURAT
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
|
||
1
|
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi,
kerusakan, kerugian, dan sumber daya.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
2
|
Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat
terkena bencana.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP, Karang taruna,
seluruh Elemen Masyarakat.
|
3
|
Pemenuhan kebutuhan dasar.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
4
|
Perlindungan terhadap kelompok rentan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Bidan Desa, Posyandu, dan
PKK.
|
5
|
Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan
sarana vital.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
PEMULIHAN
NO
|
ALOKASI TUGAS
|
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
|
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan meliputi :
|
||
1
|
Pengkajian kerusakan dan kerugian.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
2
|
Perbaikan lingkungan daerah bencana.
|
Camat,
Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
3
|
Perbaikan prasarana dan sarana umum.
|
Camat, KUPT
PU, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
4
|
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
|
Camat,
Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
5
|
Pemulihan sosial psikologis.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,
Kepala Sekolah.
|
6
|
Pelayanan kesehatan.
|
Kepala Desa,
LPMD, Bidan Desa, Puskesmas, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BKKBN.
|
7
|
Rekonsiliasi dan resolusi konflik.
|
Muspika,
Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
8
|
Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Tokoh Adat, seluruh Elemen Masyarakat.
|
9
|
Pemulihan keamanan dan ketertiban.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, Muspika, OKP, dan Seluruh Elemen Masyarakat.
|
10
|
Pemulihan fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
|
Camat,
Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
BAB V
PEMANTAUAN
DAN EVALUASI
PENANGGULANGAN
BENCANA
A. Pemantauan
Pemantauan yang dimaksud adlah kegiatan mengamati
perkembangan pelaksanaan RPB Desa Hapung dan mengindentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul agar dapat diambil tindakan sedini
mungkin untuk penyelesaian masalah tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap
perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (
output ) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan harus dilakukan secara berkala
untuk mendapatkan informasi akurat tentang pelaksanaan kegiatan, kinerja
program serta hasil – hasil yang di capai. Kegiatan ini juga berguna untuk
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan RPB Desa Hapung serta
mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatan
Pengurangan Risiko Bencana.
Pemantauan pelaksanaan RPB Desa Hapung dilaksanakan
oleh pimpinan Institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing dan
juga melibatkan masyarakat ( Forum PRB ), Ormas, dan Kelompok Profesional.
Keterlibatan aktif unsur luar dapat di akomodasi dalam bentuk kelompok kerja
yang dikoordinasikan oleh pemerintahan desa. Pemantauan dapat dilaksanakan
melalui kunjungan kerja ke program – program dan kegiatan pengurangan risiko
bencana, rapat kerja atau pertemuan dengan pelaksana kegiatan dan pengecekan
laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPB
Desa Hapung.
B. Evaluasi
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai hasil yang
dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana
serta efektifitas dan efisiensi program dan kegiatan. Selain dinilai
berdasarkan efektifitas dan efisiensinya kinerja program pengurangan risiko
bencana yang tercantum dalam RPB diukur juga berdasarkan kemanfaatan serta
keberlanjutannya.
Evaluasi pelaksanaan RPB Desa Hapung dilaksanakan
terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang atau jasa dan terhadap
hasil ( outcome ) program dapat berupa dampak atau manfaat bagi masyarakat atau
pemerintah. Pada hakikatnya evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi masukan ( input ), keluaran ( output ) dan hasil ( outcome ) terhadap
rencana dan standar. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumber daya yang digunakan
serta indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan dan/atau indikator
dan sasaran kinerja hasil untuk program. Kegiatan ini dilaksanakan secara
sistematis, menyeluruh, objektif dan tranparan. Hasil evaluasi menjadi bahan
bagi penyusunan rencana program berikutnya.
FORMAT
MONITORING DAN EVALUASI
KEGIATAN
|
ALOKASI
|
SASARAN
|
PENCAPAIAN
|
SUMBER PENDANAAN
|
KETERANGAN
|
|
( TARGET )
|
( REALISASI )
|
APBD
|
LAIN-LAIN
|
( TINDAK LANJUT )
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Evaluasi pelaksanaan RPB Desa Hapung juga dilaksanakan
oleh pimpinan Institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing.
Evaluasi dapat melibatkan pihak luar, tetapi tetap dibawah koordinasi Instansi
Pemerintah terkait.
BAB VI
PENUTUP
Perencanaan penanggulangan bencana adalah sebuah
mekanisme untuk menjamin penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan penanggulangan bencana oleh pemerintah Desa Hapung. RPB ini disusun
untuk rentang perencanaan 2016 s/d 2022 merupakan salah satu
mekanisme efektif untuk itu.
Pelaksanaan RPB Desa Hapung membutuhkan komitmen kuat
secara politis maupun tekhnis . beberapa strategi dalam dokumen ini diharapkan
dapat membangun komitmen secara optimal pada seluruh jenjang atau Jajaran
Pemerintah Desa Hapung dan seluruh komponen masyarakat.
Dokumen ini perlu selalu dievaluasi dan disesuaikan
dengan perkembangan Desa Hapung dan perubahan – perubahan lingkungan serta
kemajuan yang mempengaruhi terjadinya bencana. Dokumen ini juga perlu
diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Komunitas Desa untuk pengurangan risiko
bencana. Rencana aksi ini juga memberikan ruang bagi para mitra Pemerintah Desa
untuk turut serta berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan
budaya aman terhadap bencana di Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang
Lawas.
Desa Hapung, September 2016
Kepala Desa Hapung
MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
LAMPIRAN : MATRIKS RENCANA AKSI
KOMUNITAS ( RAK ) PRB DESA
HAPUNG
KECAMATAN SOSA KABUPATEN
PADANG
LAWAS PROV. SUMATERA UTARA TAHUN 2016 - 2021
NO
|
KEGIATAN
|
INDIKATOR
HASIL
|
PELAKSANA
|
LOKASI
|
PRA
– BENCANA
|
||||
1
|
Penerapan Peraturan terkait dengan Penanggulangan Bencana.
|
Tersusunnya
Peraturan yang terkait dengan PB.
|
Kepala Desa,
Aparatur Desa, Forum Pengurangan Risiko Bencana ( PRB ) dan Pengurus Relawan,
BPD, dan Seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
2
|
Pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipatif.
|
Terlaksananya
Pembersihan DAS.
|
Kepala
Dusun, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Ormas, LPMD, Karang Taruna, dan
Seluruh Komponen Masyarakat.
|
|
3
|
Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan
memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya.
|
Terlaksananya
Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki
daerah rawan bencana dan sebagainya.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.
|
|
4
|
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan.
|
Terselenggaranya
sosialisasi dan penyuluhan.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
5
|
Penyelenggaraan simulasi / geladi penanggulangan
bencana.
|
Terselenggaranya simulasi
/ geladi penanggulangan bencana.
|
Kepala Desa,
Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
6
|
Penyelenggaraan pengetahuan kebencanaan untuk
meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
|
Terselenggaranya pengetahuan
kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.
|
|
7
|
Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
|
Tersusunnya rencana
penanggulangan kedaruratan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
8
|
Menyusun rencana kontinjensi.
|
Tersusunnya rencana
kontinjensi.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
9
|
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap
unsur pendukungnya.
|
Teraktifnya pos-pos
siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD, seluruh Elemen
Masyarakat.
|
|
10
|
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
|
Terinventarisasinya sumber daya pendukung kedaruratan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
11
|
Penyiapan sistim informasi dan komunikasi yang cepat
dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
|
Tersusunnya sistim
informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas
kebencanaan.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
PENANGANAN DARURAT
|
||||
1
|
Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat
terkena bencana.
|
Terlaksananya Pencarian,
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP, Karang taruna,
seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
2
|
Pemenuhan kebutuhan dasar.
|
Terpenuhinya Pemenuhan
kebutuhan dasar.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
3
|
Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan
sarana vital.
|
Terlaksananya Pemulihaan
darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
|
|
PASCA -
BENCANA ( PEMULIHAN )
|
||||
1
|
Pengkajian kerusakan dan kerugian.
|
Terlaksananya Pengkajian
kerusakan dan kerugian.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
2
|
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
|
Terlaksananya Pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat.
|
Camat,
Kepala Desa, Perangkat Kec./Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
3
|
Pemulihan sosial psikologis.
|
Terlaksananya Pemulihan
sosial psikologis.
|
Kepala Desa,
Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,
Kepala Sekolah.
|
|
4
|
Pelayanan kesehatan.
|
Terlaksananya Pelayanan
kesehatan.
|
Kepala Desa,
LPMD, Bidan Desa, Puskesmas, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BKKBN.
|
|
5
|
Pemulihan fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
|
Terselenggaranya
fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
|
Camat,
Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
|
|
LAMPIRAN – LAMPIRAN FOTO – FOTO KEGIATAN


0 komentar:
Posting Komentar