Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 03 Juni 2020

RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA





RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA
DESA HAPUNG
KECAMATAN SOSA
KABUPATEN PADANG LAWAS
BULAN SEPTEMBER 2016

















DESA TANGGUH BENCANA
TAHUN 2016








DAFTAR ISI

HALAMAN


BAB       I               PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang             ………………………………………………………………                           2
B.      Gambaran Umum Desa              ..........…………………………………….                            3
C.      Tujuan         ………………………..……………………………………………………                              4
D.      Landasan Hukum           .…………………………………………………………..                              6

BAB       II             PENILAIAN RESIKO BENCANA
A.      Kajiandan Peta Ancaman        .…………………………………………………                             
B.      Kajiandan Peta Kerentanan         ....……..………………………………….                         
C.      Kajian Kapasitas          ...……………………………………………………………                      
D.      Penilaian Risiko/Kemungkinan Dampak Bencana     ................
                                     
BAB       III            PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
A.   Pencegahan dan Mitigasi      .............................………………………                            
B.    Kesiapsiagaan         ......…………………………………………………………….                    
C.    Tanggap Darurat    .....................................................................
D.   Pemulihan      ............................................................................

BAB       IV            ALOKASI TUGAS DAN PERAN PELAKU
A.      Alokasi  Tugas                     ..............................……………………………                          
B.      Peran Pelaku         ...............………………..………………………………….                            

BAB       V             PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A.      Pemantauan    .……...……………………………………………………………                              
B.      Evaluasi       …………………....…………………..………………………………….                             

BAB       VI            PENUTUP

LAMPIRAN :
1.         Fhoto-fhoto Kegiatan
2.         Fhoto Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Pengungsi.                                                   









KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami telah selesai melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Tahun 2016 dalam rangka Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.
Upaya kesiapsiagaan adalah suatu siklus yang secara berurut mulai dari perencanaan,pengorganisasian,pelatihan,penyiapan sumber daya peralatan,latihan,evaluasi, tindakan koreksi dan mitigasi.
Dalam upaya mengurangi resiko bencana diperlukan perhatian yang lebih serius pada aspek penanggulangan bencana yang mengutamakan pencegahan, mitigasi dan pengurangan resiko bencana serta peningkatan pengurangan resiko bencana masyarakat bentuk kedaruratan bencana, sehingga korban jiwa, harta benda serta kerugian lainnya dapat diminimalisir.
Siklus ini mengisyaratkan bahwa kegiatan kesiapsiagaan tidak pernah berhenti tetapi selalu dinamis karena dituntut adanya tindakan koreksi untuk perbaikan langkah kesiapsiagaan berikutnya.
Pada kesempatan ini juga kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat baik langsung maupun tidak langsung atas terselenggaranya kegiatan penguatan kelembagaan menuju masyarakat tanggap,tangkas dan tangguh.
                                    Desa Hapung,       September 2016
Kepala Desa Hapung





MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabuaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dilintasi Sungai Hulu Sosa. Hal tersebut menyebabkan timbulnya resiko bencana banjir, meskipun disisi lain juga kaya akan sumber daya alam.
Pada umumnya resiko bencana alam meliputi bencana akibat paktor geologi (gempa bumi dan letusan gunung api), bencana hitrometeorologi (banjir, kekeringan, angin topan dan kebakaran) bencana faktor geologi (wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak). Bencana akibat ulah manusia dengan koplek antar manusia akibat perebutan sumber daya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik. Sedangkan kedaruratan komplek merupakan kombinasi dari situasi bencana pada satu daerah.
Kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih terinci disebutkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.   
Mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, pada kenyataannya pada Desa Hapung memiliki tingkat kerawanan terhadap terjadinya bencana banjir, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia. Kondisi tersebut juga berlaku di  Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Dampak utama bencana dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis.
Rencana Penanggulangan Desa Hapung ini dapat diartikan sebagai salah satu kebijakan dari pemerintah desa dalam rangka menindaklanjuti amanah undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 beserta aturan perundangan turunannya khususnya dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 tahun ke depan sesuai dengan Perka BNPB Nomor 8 Tahun 2008.








                                                                                                                          
B.    Gambaran Umum Desa
































Keterangan  :
UTARA       berbatas dengan Desa Hapung Torop
SELATAN     berbatas dengan Hutan Bukit Barisan
TIMUR        berbatas dengan Aek Sontang/Sungai Hulu Sosa
BARAT        berbatas dengan Desa Batu Gaja


Faktor penyebab terjadinya banjir diperburuk oleh perilaku yang dilakukan (atau tidak dilakukan) manusia dalam mengatur dan memelihara lingkungan.  Saluran air yang ada sering tersumbat oleh sampah dan tanaman – tanaman liar yang menghalangi fungsinya serta penebangan hutan liar di hulu sungai sosa. Permukiman informal di tepi sungai juga punya andil dalam penyumbatan tersebut. Dengan demikian area tersebut sangat rentan terhadap banjir.

Pemerintah Desa Hapung sebagai pemegang mandat UU Nomor 24 Tahun 2007 menjadi pihak yang bertanggungjawab dan mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di desa. Pemerintah desa Hapung juga menyadari bahwa kondisi ini harus disikapi dengan membuat suatu sistem rencana penanggulangan bencana yang terpadu dan menyeluruh, mulai dari menyusun kebijakan penanggulangan bencana sampai dengan membuat perencanaan teknis penanggulangan bencana.

Penanggulangan bencana pada tahap pra-bencana meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam “situasi tidak terjadi bencana” dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada situasi ”terdapat potensi bencana”. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana (Pasal 5 ayat [1] huruf a PP 21/2008). Sedangkan pada situasi terdapat potensi bencana kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Rencana penanggulangan bencana desa merupakan dokumen rencana penanggulangan bencana desa Gunung Manaon
                                                                                                                    
Berdasarkan kondisi dan situasi tersebut di atas maka Pemerintah desa Hapung melakukan upaya dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana ( RPB ) desa  dan kebijakan dalam melaksanakan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Ancaman yang sudah di depan mata memerlukan dipersiapkan sesegera mungkin melalui perencanaan kedaruratan sebagai pedoman pada saat menghadapi darurat bencana bagi semua pelaku penanggulangan bencana. Dengan adanya rencana penanggulangan rencana desa, maka saat tanggap darurat bencana semua sumber daya yang ada di desa Hapung dapat termobilisasi dalam koordinasi yang padu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.



MONOGRAFI DESA HAPUNG
A.   Luas Desa/ Jumlah Penduduk :
1.     Luas Wilayah Desa               :   570 Ha
2.     Jumlah KK                          :   920 KK
3.     Jumlah Penduduk                 :   3975 Jiwa
a.  Jumlah Laki-laki               :   2650 Jiwa
b.  Jumlah Perempuan           :   1325 Jiwa






Tujuan program Pengembangan Desa Tangguh Bencana ini adalah :
1. Mendorong terwujudnya masyarakat Desa Tangguh dalam menghadapi bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
2. Mendorong sinergitas dan integrasi seluruh program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga atau organisasi-organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk sektor swasta.

C.    Landasan Hukum

1.     Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ;
3.     Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2008 ;
4.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
5.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
8.     Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
11.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13.   Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
14.   Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

D.    Pengertian

1.  Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2.  Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

3.  Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

4.  Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

5.  Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang

6.  Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

7.  Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

8.  Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.















BAB II
PENILAIAN RISIKO BENCANA

A.     Kajian dan Peta Ancaman






























Kajian atau peristiwa yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan aset atau kehancuran lingkungan hidup. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan bencana. Istilah ancaman seringkali disejajarkan dengan bahaya.







B.     Kajian dan Penilaian Kerentanan.

Kondisi atau karakteristik biologis, geografis, hukum, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat disuatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut untuk mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan menanggapi dampak ancaman atau bahaya tertentu.
Tabel Penilaian Kerentanan

Aset Beresiko
Asumsi Bentuk Risiko Pada Aset
Kelemahan Penyebab Aset Beresiko
Manusia
-          80 Jiwa Meningggal
-          30 Jiwa Luka-Luka
-          Karena membangun rumah dipinggir sungai
-          Tidak Sempat melarikan diri
Ekonomi/Finansial
-          Barang Elektronik kira-kira 20
-          Sepeda Murid 10 Unit
-          10 Rumah 200 ekor Ayam ternak
Karena tidak sempat diselamatkan
Fisik/Infrasturuktur
-          20 Rumah Rusak Berat
-          10 Rumah Rusak Ringan
-          3 Surau Rusak Berat
Karena dibangun dipinggir sungai
Alam/Lingkungan
-          25 Hektar Sawah
-          25 Hektar Kebun Sawit
Tanaman mati
Sosial/Politik
-          Kehilangan Anggota Keluarga
-          Pemerintah di Desa tidak Berjalan
Keterbatasan pengetahuan dan keahlian warga





C.     Kajian dan Kapasitas.

Sumber daya, pengetahuan, keterampilan, dan kekuatan yang dimiliki seseorang atau masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri, mencegah, dan memitigasi, menanggulangi dampak buruk, atau dengan cepat memulihkan diri dari bencana.

Penilaian Kapasitas

Aset Beresiko
Kekuatan Tersedia (Untuk Mengurangi Resiko Bencana)
Manusia
Persatuan Nasopo Nauli Burung ( Karang Taruna )
Ekonomi/Finansial
-          Kelompok Tani Sejahtera
-          Kelompok Tani Aek Situmbaga
Fisik/Infrasturuktur
Tukang Bangunan
Alam/Lingkungan
-          Lapangan Bola Kaki
-          Memiliki Sumber Air yang bersih
-          Memiliki lahan hutan yang masih terjaga
Sosial/Politik
Kondisi Kerukunan Masyarakat yang terjaga

















D.    Peta Evakuasi

Untuk meminimalisir korban bencana di daerah terdampak bencana dalam rangka kesiapsiagaan untuk perlindungan dan penyelamatan korban bencana menuju lokasi yang aman di persiapkan jalur evakuasi.














































E.     Kajian Risiko/Kemungkinan Dampak  Bencana.

Potensi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dapat mengakibatkan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan kegiatan masyarakat lainnya.
Penilaian Risiko Bencana


Aset Beresiko
Asumsi Bentuk Risiko Pada Aset

Kapasitas

Kerentanan
Tingkat Risiko
(T/S/R)
Manusia
-          100 Jiwa  Luka-luka
-          1000 Jiwa Mengungsi
-          Laki-laki 450 Jiwa
-          Perempuan 550 Jiwa
-          Balita 120 Jiwa
-          Meningkatkan informasi tentang bencana
-          Memiliki sarana pendidikan yang amemadai
-          Kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan
-          Membuat rumah dipinggir sungai

T
Ekonomi/Finansial
-          320 KK Kehilangan Mata Pencarian
Setiap KK mempunyai lahan perkebunan sawit
-          Harga getah karet rendah
-          Harga pupuk mahal
-          Hasil panen menurun saat musim kemarau
-          Biaya angkutan hasil panen kebun mahal karena musim hujan
T
Fisik/Infrasturuktur
-          20 Rumah Rusak Berat
-          3 Surau Rusak Berat
Bahan bangunan mudah didapat
-          Banyak rumah terbuat dari papan
-          Banjir membawa material kayu-kayu
T
Alam/Lingkungan
-          25 Hektar sawah Rusak Parah
-          25 Hektar kebun sawit Rusak parah
-          Lahannya bagus untuk perkebunan sawit
-          Cocok untuk menanam padi
-          Tanah subur untuk tanaman palawija
-          Sulit mendapatkan air saat musim kemarau untuk lahan pertanian
-          Sistem irigasi pertanian tidak baik karena bendungan rusak total

T
Sosial/Politik
-          Timbulnya kecemburuan sosial sesame warga
-          Memiliki banyak perkumpulan pengajian
-          Aktifnya persatuan Pemuda/Pemudi
Kurang kesadaran semangat gotong royong di Desa
R
BAB III
PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA

A.     Pencegahan dan Mitigasi
Upaya atau kegiatan dalam rangka pencegahan dan mitigasi yang dilakukan, bertujuan untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Tindakan pencegahan dan mitigasi dilakukan melalui :

1.    Penguatan Peraturan dan Kapasitas Kelembagaan :
-       Penerapan Peraturan terkait dengan Penanggulangan Bencana.
-       Pengamanan sumber daya air ( sungai ) pada daerah rawan bencana.
-       Pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipatif.
-       Mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa.
-       Merancang mekanisme keterlibatan multi pihak dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana.
-       Menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana.
-       Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya.
-       Pengawasaan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan peraturan lain yang berkaitan dengaan pencegahan bencana.
-       Pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana kedaerah yang lebih aman.
-       Perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
-       Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

2.    Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu :
-       Menyusun system pendataan yang valid.
-       Membangun system peringatan dini.
-       Membangun system informasi yang dapat diakses oleh publik.
-       Membangun kerjasama dalam penanggulangan bencana pada masa pra-darurat dan pasca-bencana.
-       Mengembangkan layanan sosial bagi masyarakat rentan di daerah terpapar bencana.
  
3.    Pendidikan dan Pelatihan :
-       Penyelenggaraan diklat / kursus penanggulangan bencana.
-       Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan.
-       Penyelenggaraan simulasi / geladi penanggulangan bencana.
4.    Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi masyarakat :
-       Penyelenggaraan pengetahuan kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
-       Menggalang kerjasama Farum PRB antar Desa / Kelurahan.

B.     Kesiapsiagaan.

Kesiapsiagaan dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat. Upaya kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi, kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.                    Menyusun Standart oprasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana.
2.                    Penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan secara priodik.
3.                    Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
4.                    Menyusun rencana kontinjensi.
5.                    Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
6.                    Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
7.                    Penyiapaan dukungan dan mobilisasi sumberdaya / logistik.
8.  Penyiapan sistim informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
9.                    Penyiapan dan pemasangan instrumen sistim peringatan dini.
10.  Penyusunan rencana kontinjensi.
11.  Mobilisasi sumber daya.

C.     Tanggap Darurat.

Tahap tanggap darurat merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari terjadinya korban bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
1.  Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.
2.  Penentuan status keadaan darurat bencana.
3.  Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
4.  Pemenuhan kebutuhan dasar.
5.  Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan
6.  Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.

D.    Pemulihan.

Tahapan pemulihan meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi :

1.    Pengkajian kerusakan dan kerugian.
2.    Perbaikan lingkungan daerah bencana.
3.    Perbaikan prasarana dan sarana umum.
4.    Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
5.    Pemulihan sosial psikologis.
6.    Pelayanan kesehatan.
7.    Rekonsiliasi dan resolusi konflik.
8.    Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
9.    Pemulihan keamanan dan ketertiban.
10. Pemulihan fungsi pemerintahan.
11. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

MEKANISME PENANGGULANGAN BENCANA

Koordinasi
Pelaksanaan
Koordinasi
Komando
Pelaksana
Koordinasi
Pelaksanaan
PENCEGAHAN
MITIGASI
KESIAPSIAGAAN
TANGGAP
DARURAT DAN RELAWAN
PEMULIHAN
PADA SAAT
SEBELUM
SETELAH

























BAB IV
ALOKASI TUGAS DAN PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA


PENCEGAHAN DAN MITIGASI
NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Penguatan Peraturan dan Kapasitas Kelembagaan :
     1
Penerapan Peraturan terkait dengan Penanggulangan Bencana.                                     
Kepala Desa, Aparatur Desa, Forum Pengurangan Risiko Bencana ( PRB ) dan Pengurus Relawan, BPD, dan Seluruh Elemen Masyarakat.
2
Pengamanan sumber daya air pada daerah rawan bencana.
Kepala Desa, Aparatur Desa, Muspika, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP / Ormas.
     3
Pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipatif.
Kepala Dusun, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Ormas, LPMD, Karang Taruna, dan Seluruh Komponen Masyarakat.
4
Mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa.
Camat, Kepala Desa, Pemerintahan Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.
5
Merancang mekanisme keterlibatan multi pihak dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
6
Menyusun mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
7
Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana, dsb.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.
8
Pengawasaan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan peraturan lain yang berkaitan dengaan pencegahan bencana.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.
9
Pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana kedaerah yang lebih aman.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
10
Perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
11
Pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.


NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Perencanaan Penanggulangan Bencana Terpadu :
1
Menyusun system pendataan yang valid.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
2
Membangun system peringatan dini.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
3
Membangun system informasi yang dapat diakses oleh publik.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
4
Membangun kerjasama dalam penanggulangan bencana pada masa pra-darurat dan pasca-bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
5
Mengembangkan layanan sosial bagi masyarakat rentan di daerah terpapar bencana.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Bidan Desa, Karang Taruna, Posyandu, PKK, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Pendidikan dan Pelatihan :
1
Penyelenggaraan diklat / kursus penanggulangan bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
2
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.
3
Penyelenggaraan simulasi / geladi penanggulangan bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.


NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi masyarakat :
1
Penyelenggaraan pengetahuan kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.
2
Menggalang kerjasama Farum PRB antar Desa / Kelurahan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan,

KESIAPSIAGAAN
NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
KESIAPSIAGAAN
1
Menyusun Standart operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
2
Penyelenggaraan pelatihan kesiapsiagaan secara priodik.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
3
Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
4
Menyusun rencana kontinjensi.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
5
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD, seluruh Elemen Masyarakat.
6
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
7
Penyiapaan dukungan dan mobilisasi sumberdaya / logistik.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
8
Penyiapan sistim informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
9
Penyiapan dan pemasangan instrumen sistim peringatan dini.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.
10
Mobilisasi sumber daya.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.











TANGGAP DARURAT

NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
1
Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
2
Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP, Karang taruna, seluruh Elemen Masyarakat.
3
Pemenuhan kebutuhan dasar.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
4
Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Bidan Desa, Posyandu, dan PKK.
5
Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.

PEMULIHAN
NO
ALOKASI TUGAS
PERAN PELAKU
PENANGGULANGAN BENCANA
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi :
   1
Pengkajian kerusakan dan kerugian.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
2
Perbaikan lingkungan daerah bencana.
Camat, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
 3
Perbaikan prasarana dan sarana umum.
Camat, KUPT PU, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
4
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
Camat, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
     5
Pemulihan sosial psikologis.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah.
6
Pelayanan kesehatan.
Kepala Desa, LPMD, Bidan Desa, Puskesmas, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BKKBN.
7
Rekonsiliasi dan resolusi konflik.
Muspika, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Forum PRB dan Pengurus Relawan.
8
Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Tokoh Adat,  seluruh Elemen Masyarakat.
9
Pemulihan keamanan dan ketertiban.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Muspika, OKP, dan Seluruh Elemen Masyarakat.
10
Pemulihan fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
Camat, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.











BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENANGGULANGAN BENCANA


A.    Pemantauan

Pemantauan yang dimaksud adlah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan RPB Desa Hapung dan mengindentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul agar dapat diambil tindakan sedini mungkin untuk penyelesaian masalah tersebut. Pemantauan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran ( output ) dan kendala yang dihadapi. Pemantauan harus dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi akurat tentang pelaksanaan kegiatan, kinerja program serta hasil – hasil yang di capai. Kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan RPB Desa Hapung serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan – kegiatan Pengurangan Risiko Bencana.

Pemantauan pelaksanaan RPB Desa Hapung dilaksanakan oleh pimpinan Institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing dan juga melibatkan masyarakat ( Forum PRB ), Ormas, dan Kelompok Profesional. Keterlibatan aktif unsur luar dapat di akomodasi dalam bentuk kelompok kerja yang dikoordinasikan oleh pemerintahan desa. Pemantauan dapat dilaksanakan melalui kunjungan kerja ke program – program dan kegiatan pengurangan risiko bencana, rapat kerja atau pertemuan dengan pelaksana kegiatan dan pengecekan laporan pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana kerja yang tercantum dalam RPB Desa Hapung.

B.    Evaluasi
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai hasil yang dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan pengurangan risiko bencana serta efektifitas dan efisiensi program dan kegiatan. Selain dinilai berdasarkan efektifitas dan efisiensinya kinerja program pengurangan risiko bencana yang tercantum dalam RPB diukur juga berdasarkan kemanfaatan serta keberlanjutannya.

Evaluasi pelaksanaan RPB Desa Hapung dilaksanakan terhadap keluaran kegiatan yang dapat berupa barang atau jasa dan terhadap hasil ( outcome ) program dapat berupa dampak atau manfaat bagi masyarakat atau pemerintah. Pada hakikatnya evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan ( input ), keluaran ( output ) dan hasil ( outcome ) terhadap rencana dan standar. Evaluasi dilakukan berdasarkan sumber daya yang digunakan serta indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan dan/atau indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program. Kegiatan ini dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, objektif dan tranparan. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana program berikutnya.


FORMAT MONITORING DAN EVALUASI

KEGIATAN
ALOKASI
SASARAN
PENCAPAIAN
SUMBER PENDANAAN
KETERANGAN
( TARGET )
( REALISASI )
APBD
LAIN-LAIN
( TINDAK LANJUT )





























Evaluasi pelaksanaan RPB Desa Hapung juga dilaksanakan oleh pimpinan Institusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing – masing. Evaluasi dapat melibatkan pihak luar, tetapi tetap dibawah koordinasi Instansi Pemerintah terkait.






























BAB VI
PENUTUP


Perencanaan penanggulangan bencana adalah sebuah mekanisme untuk menjamin penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penanggulangan bencana oleh pemerintah Desa Hapung. RPB ini disusun untuk rentang perencanaan         2016 s/d 2022 merupakan salah satu mekanisme efektif untuk itu.

Pelaksanaan RPB Desa Hapung membutuhkan komitmen kuat secara politis maupun tekhnis . beberapa strategi dalam dokumen ini diharapkan dapat membangun komitmen secara optimal pada seluruh jenjang atau Jajaran Pemerintah Desa Hapung dan seluruh komponen masyarakat.

Dokumen ini perlu selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan Desa Hapung dan perubahan – perubahan lingkungan serta kemajuan yang mempengaruhi terjadinya bencana. Dokumen ini juga perlu diterjemahkan menjadi Rencana Aksi Komunitas Desa untuk pengurangan risiko bencana. Rencana aksi ini juga memberikan ruang bagi para mitra Pemerintah Desa untuk turut serta berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan budaya aman terhadap bencana di Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.


Desa Hapung,       September 2016

Kepala Desa Hapung




MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN














LAMPIRAN :  MATRIKS RENCANA AKSI KOMUNITAS ( RAK ) PRB DESA
                        HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN 
                        PADANG LAWAS PROV. SUMATERA UTARA TAHUN 2016 - 2021

NO
KEGIATAN
INDIKATOR HASIL
PELAKSANA
LOKASI
PRA – BENCANA
1
Penerapan Peraturan terkait dengan Penanggulangan Bencana.                                     
Tersusunnya Peraturan yang terkait dengan PB.
Kepala Desa, Aparatur Desa, Forum Pengurangan Risiko Bencana ( PRB ) dan Pengurus Relawan, BPD, dan Seluruh Elemen Masyarakat.

2
Pembersihan Daerah Aliran Sungai secara berkala dan partisipatif.
Terlaksananya Pembersihan DAS.
Kepala Dusun, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Ormas, LPMD, Karang Taruna, dan Seluruh Komponen Masyarakat.

3
Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya.
Terlaksananya Pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan tanda bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana dan sebagainya.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BPD, LPMD.

4
Penyelenggaraan sosialisasi dan penyuluhan.
Terselenggaranya sosialisasi dan penyuluhan.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.

5
Penyelenggaraan simulasi / geladi penanggulangan bencana.
Terselenggaranya simulasi / geladi penanggulangan bencana.
Kepala Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, dan seluruh Elemen Masyarakat.


6
Penyelenggaraan pengetahuan kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
Terselenggaranya pengetahuan kebencanaan untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum PRB dan masyarakat.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD.

7
Menyusun rencana penanggulangan kedaruratan.
Tersusunnya rencana penanggulangan kedaruratan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.

8
Menyusun rencana kontinjensi.
Tersusunnya rencana kontinjensi.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.

9
Pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
Teraktifnya pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, LPMD, seluruh Elemen Masyarakat.

10
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan.
Terinventarisasinya sumber daya pendukung kedaruratan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.

11
Penyiapan sistim informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
Tersusunnya sistim informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.

PENANGANAN DARURAT
1
Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
Terlaksananya Pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, Polmas, OKP, Karang taruna, seluruh Elemen Masyarakat.

2
Pemenuhan kebutuhan dasar.
Terpenuhinya Pemenuhan kebutuhan dasar.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.

3
Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.
Terlaksananya Pemulihaan darurat dengan segera prasarana dan sarana vital.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan, seluruh Elemen Masyarakat.

PASCA - BENCANA ( PEMULIHAN )
1
Pengkajian kerusakan dan kerugian.
Terlaksananya Pengkajian kerusakan dan kerugian.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.

2
Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
Terlaksananya Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat.
Camat, Kepala Desa, Perangkat Kec./Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.

3
Pemulihan sosial psikologis.
Terlaksananya Pemulihan sosial psikologis.
Kepala Desa, Perangkat Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah.

4
Pelayanan kesehatan.
Terlaksananya Pelayanan kesehatan.
Kepala Desa, LPMD, Bidan Desa, Puskesmas, Forum PRB dan Pengurus Relawan, BKKBN.

5
Pemulihan fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
Terselenggaranya fungsi pemerintahan dan Pelayanan publik.
Camat, Kepala Desa, Perangkat Kecamatan / Desa, Forum PRB dan Pengurus Relawan.










LAMPIRAN – LAMPIRAN FOTO – FOTO KEGIATAN


 






























 











                                                 






















0 komentar:

Posting Komentar