Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 03 Juni 2020

KOORDINASI AWAL PROGRAM DESTANA





KOORDINASI AWAL PROGRAM DESTANA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PADANG LAWAS
BULAN JULI 2016


















DESA TANGGUH BENCANA
TAHUN 2016








DAFTAR ISI

HALAMAN


BAB       I               PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang             ………………………………………………………………                          
B.      Gambaran Umum Desa              ..........…………………………………….                             
C.      Tujuan         ………………………..……………………………………………………                             
D.      Landasan Hukum           .…………………………………………………………..                             
E.       Pengertian                 ...............………………………………………………….                            

BAB       II             PENILAIAN RESIKO BENCANA
A.      Kajiandan Peta Ancaman        .…………………………………………………                             
B.      Kajiandan Peta Kerentanan         ....……..………………………………….                         
C.      Kajian Kapasitas          ...……………………………………………………………                      
D.      Penilaian Risiko/Kemungkinan Dampak Bencana     ................
                                     
BAB       III            PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
A.   Pencegahan dan Mitigasi      .............................………………………                            
B.    Kesiapsiagaan         ......…………………………………………………………….                    
C.    Tanggap Darurat    .....................................................................
D.   Pemulihan      ............................................................................

BAB       IV            ALOKASI TUGAS DAN PERAN PELAKU
A.      Alokasi  Tugas                     ..............................……………………………                          
B.      Peran Pelaku         ...............………………..………………………………….                            

BAB       V             PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A.      Pemantauan    .……...……………………………………………………………                              
B.      Evaluasi       …………………....…………………..………………………………….                             

BAB       VI            PENUTUP

LAMPIRAN :
1.         Matrik RAK PRB Desa Hapung
2.         Fhoto-fhoto Kegiatan
3.         Fhoto Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul Pengungsi.                                                   









KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami telah selesai melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Tahun 2016 dalam rangka Koordinasi Awal Desa Tangguh Bencana ke Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Upaya kesiapsiagaan adalah suatu siklus yang secara berurut mulai dari perencanaan,pengorganisasian,pelatihan,penyiapan sumber daya peralatan,latihan,evaluasi, tindakan koreksi dan mitigasi.
Dalam upaya mengurangi resiko bencana diperlukan perhatian yang lebih serius pada aspek penanggulangan bencana yang mengutamakan pencegahan, mitigasi dan pengurangan resiko bencana serta peningkatan pengurangan resiko bencana masyarakat bentuk kedaruratan bencana, sehingga korban jiwa, harta benda serta kerugian lainnya dapat diminimalisir.
Siklus ini mengisyaratkan bahwa kegiatan kesiapsiagaan tidak pernah berhenti tetapi selalu dinamis karena dituntut adanya tindakan koreksi untuk perbaikan langkah kesiapsiagaan berikutnya.
Pada kesempatan ini juga kami tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat baik langsung maupun tidak langsung atas terselenggaranya kegiatan penguatan kelembagaan menuju masyarakat tanggap,tangkas dan tangguh.
                                                                       
                                                                        Desa Hapung,         Juli 2016
                                                                        Kepala Desa Hapung
                                                                       

MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kabupaten Padang Lawas adalah salah satu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat cq Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menetapkan Kabupaten Padang Lawas mendapatkan Program Destana Tahun 2016 yakni di Desa Hapung Kecamatan Sosa dan di Desa Hulim Kecamatan Sosopan.
Program dengan Tajuk Desa Tangguh Bencana (Destana) ini merupakan program pengelolaan risiko berbasis komunitas dengan harapan masyarakat tidak bisa saja menjadi objek dari proses tetapi dapat terlibat secara aktif dalam mengkaji, mengalisa, menangani, menangani, memantau dan mengevaluasi upaya-upaya PRB di daerahnya dengan memaksimalkan sumber daya local yang ada.
Desa Tangguh Bencana (Destana) secara umum merupakan kegiatan program penguatan masyarakat melengkapi program/proyek serupa yang dilakukan lembaga kementerian lain, LSM atau swasta di desa-desa sasaran. Perhatian destana  terfokus dan menyeluruh pada upaya pengurangan risiko bencana.
Program destana menawarkan upaya peningkatan kemampuan yang diperlukan warga untuk dapat mengelola risiko akibat bencana alam atau teknologi yang dapat mengganggu keselamatan hidup dan penghidupan masyarkat desa.
Pada umumnya resiko bencana alam meliputi bencana akibat paktor geologi (gempa bumi dan letusan gunung api), bencana hitrometeorologi (banjir, kekeringan, angin topan dan kebakaran) bencana faktor geologi (wabah penyakit manusia, penyakit tanaman/ternak). Bencana akibat ulah manusia dengan koplek antar manusia akibat perebutan sumber daya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik. Sedangkan kedaruratan komplek merupakan kombinasi dari situasi bencana pada satu daerah.
Kompleksitas dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih terinci disebutkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.   








Tujuan program Pengembangan Desa Tangguh Bencana ini adalah :
1. Mendorong terwujudnya masyarakat Desa Tangguh dalam menghadapi bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
2. Mendorong sinergitas dan integrasi seluruh program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga atau organisasi-organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk sektor swasta.

B.    Landasan Hukum

1.     Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ;
3.     Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2008 ;
4.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
5.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
8.     Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
11.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13.   Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
14.   Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.

C.    Pengertian

1.  Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2.  Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

3.  Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

4.  Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

5.  Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang

6.  Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

7.  Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

8.  Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.















BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
        Kegiatan dalam hal pendampingan di bulan Juli tahun 2016 di mulai dengan Koordinasi awal ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas.

BAB III
PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
        Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi dalam program ini adalah :
1.   Fasiltitor belum turun ke Desa karena masih koordinasi awal saja dengan BPBD kabupaten Padang lawas.
2.   Dana Kegiatan belum terealisasi.


BAB IV
PENUTUP
Dalam kesempatan ini kami sampaikan program destana ini sangat baik untuk pemberdayaan masyarakat dan BPBD siap mendukung dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan fasilitor dalam pendampingan di desa.















LAMPIRAN – LAMPIRAN
FOTO KEGIATAN
 












































Koordinasi Awal Destana ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

0 komentar:

Posting Komentar