Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 03 Juni 2020

CONTOH SK RELAWAN PRB


PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
KECAMATAN SOSA
DESA HAPUNG
                        

KEPUTUSAN KEPALA DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR : 470 / 200 / KD / 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK RELAWAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA
DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS

KEPALA DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS

 Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi penanggulangan bencana Indonesia, yakni mewujudkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi Bencana, diperlukan kesiapsiagaan yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana.


b.
Bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama harus dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha.


c.
Bahwa dalam banyak kejadian bencana, relawan dari berbagai Instansi Pemerintah Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha telah banyak memainkan peran pentingnya.


d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c tersebut diatas, perlu disusun personalia Kelompok Relawan Pengurangan Risiko Bencana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.


2.
Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


3.
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana


4.
Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang


5.
Undang – Undang Nomor 06 tahun 2015 tentang Desa


6.
Undang – Undang Nomor 09 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa


10.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah


11.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


12.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah


13.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:

Membentuk Kelompok Relawan Pengurangan Risiko Bencana Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
Kedua
:

Kelompok Relawan Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas sebagai berikut:
1.   Melaksanakan Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi pada tanggap darurat
2.   Mengelola Dapur Umum saat tanggap darurat
3.   Mengelola Logistic saat tanggap darurat
4.   Mengelola Manajemen Barak (Pengelolaan Air Bersih, Sanitasi, Pelayanan Kesehatan dan Hunian)
5.   Melakukan Komunikasi dan Informasi dalam tanggap darurat
6.   Pengurangan Risiko Bencana
7.   Peningkatan Kompetensi antara lain Pendidikan dan Pelatihan, Gladi dan Simulasi.
8.   Sebagai Penghubung antara Kelompok Kerja PRB dengan Pemerintahan Desa
Ketiga
:

Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada PAD Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan sumbangan yang tidak mengikat.
Keempat
:

Masa Kepengurusan ditetapkan selama 5 tahun dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Kelima
:

Keputusan ini berakhir setelah habis masa periodenya, Pengurus baru dipilih kembali dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                               

Ditetapkan  di   : Desa Hapung
                                                                                                Pada tanggal     :          Nopember 2016
                                                                                                Kepala Desa Hapung
                                                                                                Kecamatan Sosa
                                                                                                Kabupaten Padang Lawas





                                                                                                MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
                                                                                   
Tembusan Yth :
  1. Bupati Kabupaten Padang Lawas
  2. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Padang Lawas
  3. Camat Kecamatan Sosa
  4. Masing-masing personalia untuk diketahui dan dilaksakan
  5. Pertinggal







Lampiran         : Surat Keputusan Kepala Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas
Provinsi Sumatera Utara tentang Pembentukan Relawan Pengurangan Risiko Bencana
Nomor             : 470/        /KD/2016
Tanggal           :        Nopember 2016


1
Ketua
Muhammad Sutan Hasibuan
Kepala Desa
2
Wakil Ketua I
Muhiddin Hasibuan
BPD
3
Wakil Ketua II
Sahri Romadon Lubis
BPD
4
Pelaksana Harian
Yanrizal Lubis
Unsur Pemuda
5
Sekretaris
Baginda Makmur Hasibuan
Sekretaris Desa
6
Bendahara
Juntar Hasibuan
Tokoh Masyarakat

Regu-regu


7
Sektor Peringatan Dini dan Informasi
Maas Hasibuan
Tokoh Masyarakat
8
a.       Anggota
Muhammad Riddan Hasibuan
Unsur Pemuda
9
b.      Anggota
Ali Husin Lubis
Unsur Pemuda
10
c.       Anggota
Pahrin Lubis
Unsur Pemuda
11
Sektor Pencarian Penyelamatan dan Evakuasi
Ali Udin Pasaribu
Unsur Masyarakat
`12
a.       Anggota
Panguhum Hasibuan
Unsur Masyarakat
13
b.      Anggota
Rajadi Hasibuan
Pelajar
14
c.       Anggota
Ilham Muda Nasution
Unsur Masyarakat
15
Sektor Kesehatan
Sarah Sri Damayanti Lubis Am.Keb
Bidan
16
a.       Anggota
Mulyana Sakban Hasibuan
Nauli Bulung
17
b.      Anggota
Ali Asrin Lubis
Unsur Masyarakat
18
c.       Anggota
Mara Dingin Hasibuan
Pelajar
19
Sektor Sarana, Prasarana dan Transportasi
Muhammad Nur Pasaribu
Unsur Masyarakat
20
a.       Anggota
Hendri Hasibuan
Unsur Masyarakat
21
b.      Anggota
Paiyyan Hasibuan
Unsur Masyarakat
22
c.       Anggota
Torkis Lubis
Unsur Masyarakat
23
Sektor Sosial dan Logistik
Nur Hidayah Nasution
Nauli Bulung
24
a.       Anggota
Paiyyan Hasibuan
Unsur Masyarakat
25
b.      Anggota
Fithri Alwiyah Lubis
Nauli Bulung
26
c.       Anggota
Saharuddin Siregar
Unsur Masyarakat
27
Sektor Keamanan
Sahrial Hasibuan
Unsur Masyarakat
28
a.       Anggota
Ilham Nuddin Lubis
Unsur Masyarakat
29
b.      Anggota
Muhammad Ilham Martua Lubis
Pelajar
30
c.       Anggota
Abdul Rahman Nasution
Unsur Masyarakat

Ditetapkan  di   : Desa Hapung
                                                                                                Pada tanggal     :          Nopember 2016
                                                                                                Kepala Desa Hapung
                                                                                                Kecamatan Sosa
                                                                                                Kabupaten Padang Lawas



                                                                                                MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN

0 komentar:

Posting Komentar