KOORDINASI PROGRAM
DESTANA
BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
DESA HAPUNG
KECAMATAN SOSA
KABUPATEN
PADANG LAWAS
BULAN AGUSTUS
2016
DESA TANGGUH
BENCANA
TAHUN 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………………………………………
B. Gambaran
Umum Desa ..........…………………………………….
C. Tujuan ………………………..……………………………………………………
D. Landasan
Hukum .…………………………………………………………..
E. Pengertian ...............………………………………………………….
BAB II PENILAIAN RESIKO BENCANA
A. Kajiandan
Peta Ancaman .…………………………………………………
B. Kajiandan
Peta Kerentanan ....……..………………………………….
C. Kajian Kapasitas ...……………………………………………………………
D. Penilaian
Risiko/Kemungkinan Dampak Bencana ................
BAB III PILIHAN TINDAKAN PENANGGULANGAN
BENCANA
A. Pencegahan
dan Mitigasi .............................………………………
B. Kesiapsiagaan ......…………………………………………………………….
C. Tanggap
Darurat .....................................................................
D. Pemulihan ............................................................................
BAB IV ALOKASI TUGAS DAN PERAN PELAKU
A. Alokasi
Tugas ..............................……………………………
B. Peran Pelaku ...............………………..………………………………….
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A. Pemantauan ….……...……………………………………………………………
B. Evaluasi …………………....…………………..………………………………….
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN :
1.
Matrik RAK PRB Desa Hapung
2.
Fhoto-fhoto
Kegiatan
3.
Fhoto Jalur Evakuasi
dan Titik Kumpul Pengungsi.
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa kami telah selesai melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Tahun 2016 dalam rangka Koordinasi Desa Tangguh Bencana ke Badan penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Padang Lawas dan ke Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten
Padang Lawas.
Upaya kesiapsiagaan adalah
suatu siklus yang secara berurut mulai dari
perencanaan,pengorganisasian,pelatihan,penyiapan sumber daya
peralatan,latihan,evaluasi, tindakan koreksi dan mitigasi.
Dalam upaya mengurangi resiko bencana diperlukan
perhatian yang lebih serius pada aspek penanggulangan bencana yang mengutamakan
pencegahan, mitigasi dan pengurangan resiko bencana serta peningkatan
pengurangan resiko bencana masyarakat bentuk kedaruratan bencana, sehingga
korban jiwa, harta benda serta kerugian lainnya dapat diminimalisir.
Siklus ini mengisyaratkan
bahwa kegiatan kesiapsiagaan tidak pernah berhenti tetapi selalu dinamis karena
dituntut adanya tindakan koreksi untuk perbaikan langkah kesiapsiagaan
berikutnya.
Pada kesempatan ini juga kami tidak lupa mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat baik langsung maupun tidak
langsung atas terselenggaranya kegiatan penguatan kelembagaan menuju masyarakat
tanggap,tangkas dan tangguh.
Desa
Hapung, Agustus 2016
Kepala Desa Hapung
MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kabupaten
Padang Lawas adalah salah satu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera
Utara. Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat cq Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menetapkan Kabupaten
Padang Lawas mendapatkan Program Destana Tahun 2016 yakni di Desa Hapung
Kecamatan Sosa dan di Desa Hulim Kecamatan Sosopan.
Program
dengan Tajuk Desa Tangguh Bencana (Destana) ini merupakan program pengelolaan
risiko berbasis komunitas dengan harapan masyarakat tidak bisa saja menjadi
objek dari proses tetapi dapat terlibat secara aktif dalam mengkaji, mengalisa,
menangani, menangani, memantau dan mengevaluasi upaya-upaya PRB di daerahnya
dengan memaksimalkan sumber daya local yang ada.
Desa
Tangguh Bencana (Destana) secara umum merupakan kegiatan program penguatan
masyarakat melengkapi program/proyek serupa yang dilakukan lembaga kementerian
lain, LSM atau swasta di desa-desa sasaran. Perhatian destana terfokus dan menyeluruh pada upaya
pengurangan risiko bencana.
Program
destana menawarkan upaya peningkatan kemampuan yang diperlukan warga untuk
dapat mengelola risiko akibat bencana alam atau teknologi yang dapat mengganggu
keselamatan hidup dan penghidupan masyarkat desa.
Pada
umumnya resiko bencana alam meliputi bencana akibat paktor geologi (gempa bumi
dan letusan gunung api), bencana hitrometeorologi (banjir, kekeringan, angin
topan dan kebakaran) bencana faktor geologi (wabah penyakit manusia, penyakit
tanaman/ternak). Bencana akibat ulah manusia dengan koplek antar manusia akibat
perebutan sumber daya yang terbatas, alasan ideologi, religius serta politik.
Sedangkan kedaruratan komplek merupakan kombinasi dari situasi bencana pada
satu daerah.
Kompleksitas
dari permasalahan bencana tersebut memerlukan suatu penataan atau perencanaan
yang matang dalam penanggulangannya, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah
dan terpadu. Penanggulangan yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada langkah-langkah
yang sistematis dan terencana, sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dan
bahkan terdapat langkah upaya yang penting tidak tertangani.
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35
dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai
perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih terinci disebutkan didalam
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan
Bencana.
Tujuan program
Pengembangan Desa Tangguh Bencana ini adalah :
1. Mendorong terwujudnya masyarakat Desa Tangguh
dalam menghadapi bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu, dan
terkoordinasi.
2. Mendorong sinergitas dan integrasi seluruh
program yang ada di desa yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga atau
organisasi-organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk sektor swasta.
B.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ;
3.
Undang-Undang
Nomor 32
tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa
kali di ubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 tahun 2008 ;
4. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
5. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah ;
8.
Peraturan
Kepala BNPB Nomor 1
Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005
Tentang Kelurahan
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
13.
Peraturan
Kepala BNPB Nomor 3
Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
14.
Peraturan
Kepala BNPB Nomor 1
Tahun 2012
tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.
C.
Pengertian
1.
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau
faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis.
2.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3.
Pencegahan
bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau
menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun
kerentanan pihak yang terancam bencana.
4.
Kesiapsiagaan
adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
5.
Peringatan
dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang
6.
Risiko
bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan
gangguan kegiatan masyarakat.
7. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak
buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
8.
Rehabilitasi
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan
kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan
dalam hal pendampingan di bulan Agustus tahun 2016 di mulai dengan Koordinasi
ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Koordinasi
awal ke Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabuapten Padang Lawas dan pembentukan Forum
PRB Kelompok Kerja (Pokja) Destana.
BAB III
PERMASALAHAN
DAN HAMBATAN
Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi dalam program
ini adalah :
1. Pertemuan di Masyarakat hanya bisa di malam hari karena
siang hari warga kerja di kebun.
2. Tingkat Pendidikan masyarakat kebanyakan masih rendah.
3. Masyarakat belum mengetahui tentang program destana.
4. Dana Kegiatan belum terealisasi.
BAB IV
PENUTUP
Dalam
kesempatan ini kami sampaikan program destana ini sangat baik untuk
pemberdayaan masyarakat dan BPBD siap mendukung dan menyiapkan fasilitas yang
dibutuhkan fasilitor dalam pendampingan di desa.
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
FOTO KEGIATAN

Koordinasi Destana ke
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera
Utara dan ke Desa Hapung Kecamatan Sosa.
Pembentukan Forum PRB Kelompok Kerja
(Pokja) Destana Desa Hapung Kecamatan Sosa.
0 komentar:
Posting Komentar