Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 03 Juni 2020

CONTOH SK POKJA DESTANA


PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
KECAMATAN SOSA
DESA HAPUNG
                        

KEPUTUSAN KEPALA DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR : 470 / 200 / KD / 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA FORUM PENGURANGAN RISIKO BENCANA
DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS

KEPALA DESA HAPUNG KECAMATAN SOSA KABUPATEN PADANG LAWAS

 Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi penanggulangan bencana Indonesia, yakni mewujudkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi Bencana, diperlukan kesiapsiagaan yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana.


b.
Bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama harus dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan seluruh unsur serta lapisan masyarakat, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha.


c.
Bahwa dalam banyak kejadian bencana, relawan dari berbagai Instansi Pemerintah Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha telah banyak memainkan peran pentingnya.


d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c tersebut diatas, perlu disusun personalia Pokja forum Penanggulangan Risiko Bencana dan Relawan Penanggulangan Bencana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.


2.
Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


3.
Undang – Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana


4.
Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang


5.
Undang – Undang Nomor 06 tahun 2015 tentang Desa


6.
Undang – Undang Nomor 09 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa


10.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah


11.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


12.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penangulangan Bencana Daerah


13.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:


Pertama
:

Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Forum Pengurangan Risiko Bencana Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
Kedua
:

Pokja Forum Pengurangan Risiko Bencana mempunyai tugas sebagai berikut :
1.   Menyusun Dokumen kajian risiko melalui Pembuatan Peta Ancaman, Peta Kerentanan, dan Peta Kapasitas dan diimplementasikan kepada masyarakat
2.   Menyusun Dokumen perencanaan PRB dan RAK dari hasil kajian dan pemetaan Risiko Bencana
3.   Menyusun Dokumen dan Mengembangkan Sistem Peringatan Dini berbasis Masyarakat
4.   Menyusun Dokumen Rencana Kontijensi dan Evakuasi (Gladi lapanga PB)
5.   Menyusun Anggaran dalam Musrembang Desa dalam RPJM-DES/RPJP-DES
6.   Melakukan Rapat-rapat
7.   Dan lain-lain yang belum diatur dalam surat keputusan ini
nKetiga
:

Segala Biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada PAD Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas dan sumbangan yang tidak mengikat.
Keempat
:

Masa Kepengurusan ditetapkan selama 5 tahun dan Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Kelima
:

Keputusan ini berakhir setelah habis masa periodenya, Pengurus baru dipilih kembali dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan  di   : Desa Hapung
                                                                                                Pada tanggal     :  06 Juli 2016
                                                                                                Kepala Desa Hapung
                                                                                                Kecamatan Sosa
                                                                                                Kabupaten Padang Lawas





                                                                                                MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN
                                                                                   
Tembusan Yth :
  1. Bupati Kabupaten Padang Lawas
  2. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Padang Lawas
  3. Camat Kecamatan Sosa
  4. Masing-masing personalia untuk diketahui dan dilaksakan
  5. Pertinggal







Lampiran         : Surat Keputusan Kepala Desa Hapung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas
Provinsi Sumatera Utara tentang Pembentukan Pokja Forum Pengurangan Risiko     Bencana
Nomor             : 470/200/KD/2016
Tanggal           : 06 Juli 2016


1
Penanggung Jawab
Muhammad Sutan Hasibuan
Kepala Desa
2
Ketua
Solehuddin Hasibuan
Unsur Masyarakat
3
Wakil Ketua
Juntar Hasibuan
Unsur Masyarakat
4
Sekretaris
Baginda Makmur Hasibuan
Unsur Pemdes (Sekdes)
5
Bidang Pencegahan dan Mitigasi
Sahrial Hasibuan
Unsur Masyarakat
6
a.       Anggota
Tunas Harahap Nasution
Unsur Masyarakat
7
b.      Anggota
Diris Hasibuan
Unsur Masyarakat
8
c.       Anggota
Sanusi Mukmin
Unsur Masyarakat
9
d.      Anggota
Muhammad Nuh
Unsur Masyarakat
10
e.       Anggota
Ahmad Mahyuddin Nasution
Unsur Masyarakat
11
Bidang Kesiapsiagaan
Yandrizal Lubis
Unsur Pemuda
12
a.       Anggota
Taufik Lubis
Unsur Masyarakat
13
b.      Anggota
Alfarisi Hasibuan
Unsur Masyarakat
14
c.       Anggota
Muhiddin hasibuan
Unsur Masyarakat
15
d.      Anggota
Riski Romaito Hasibuan
Unsur Masyarakat
16
Bidang Hubungan Masyarakat
Sahri Romadon Lubis
Unsur Masyarakat
17
a.       Anggota
Hasan Muda Hasibuan
Unsur Masyarakat
18
b.      Anggota
Adawiyah Lubis
Ibu PKK
19
c.       Anggota
Dian Lestari Harahap
Ibu PKK
20
d.      Anggota
Ali Sahmin Pasaribu
Unsur Masyarakat
21
Bidang Tanggap Darurat
Aliudin Pasaribu
Unsur Masyarakat
22
a.       Anggota
Zulham Lubis
Unsur Masyarakat
23
b.      Anggota
Darman Lubis
Unsur Masyarakat
24
c.       Anggota
Rajo Harahap
Unsur Masyarakat
25
d.      Anggota
Goloman Pasaribu
Unsur Masyarakat
26
Bidang Pemulihan
Melliana Hasibuan
Guru SMP
27
a.       Anggota
Ainun Hasibuan
Bidan
28
b.      Anggota
Mida Lubis
Nauli Bulung
29
c.       Anggota
Musriadi Hasibuan
Unsur Masyarakat
30
d.      Anggota
Torkis Nasution
Unsur Masyarakat

Ditetapkan  di   : Desa Hapung
                                                                                                Pada tanggal     :  06 Juli 2016
                                                                                                Kepala Desa Hapung
                                                                                                Kecamatan Sosa
                                                                                                Kabupaten Padang Lawas




                                                                                                MUHAMMAD SUTAN HASIBUAN

0 komentar:

Posting Komentar