Media Sosial

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

FOTO TERBARU

FOTO TERBARU
PASPOTO

Harta Yang Paling Berharga adalah Keluarga

Mengenai Saya

Foto saya
Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Indonesia
IRSAN SIHOMBING

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN

REKAP PEMILU 2019 TK. KECAMATAN ANGKOLA SELATAN
DIRIKU

Rabu, 16 Oktober 2019

CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH

I. TATA TERTIB SEKOLAH
1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
3. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
5. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
6. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu kets ( warior ) warna hitam .
b.Hari Rabu dan Kamis : Seragam identitas BATIK Sekolah
c.Hari Jumat dan Sabtu : Seragam Pramuka
d.Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
e.Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu olahraga
f.Siswa Kelas III s.d V : mengikuti kegiatan Pramuka.
7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin / tanggal 17 / Hari Nasional yang dimulai pukul 07.30 WIB.
8.Siswa wajib melaksanakan sholat berjamaah setiap hari Jumat pukul 08.00 WIB dan Pakain Koko dan Mukenah Dan Melaksanakan Senam Setiap Hari Sabtu Pukul 07.30 Wib. dengan Pakaian Olahraga
9. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
10. Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
11. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
12. Siswa wajib mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
13. Siswa wajib mengikuti kergiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
14. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
15. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
16. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
17. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
18. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah

II. LARANGAN
1. Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
2. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
3. Menyontek pekerjaan milik teman.
4. Bermain di luar pekarangan sekolah.
5. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
6. Membawa senjata tajam.
7. Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
8. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
9. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
10. Membawa petasan di sekolah.

III. SANKSI
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi :
a. Teguran lisan I, II dan III
b. Teguran tertulis I, II dan III
c. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
d. Dikembalikan pada orang tua.

Kepala Sekolah
DESNITA SIMATUPANG S.Pd.SD.
NIP. 19800404 200701 2 005

0 komentar:

Posting Komentar